Keuangan

Korban KSP-SB Gelar Aksi Damai, Minta Jokowi Turun Tangan

Jakarta – Hari ini (1/9) ratusan korban anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) melakukan aksi damai di sekitaran Patung Kuda, Monas, Jakarta. Mereka menuntut agar Presiden RI Joko Widodo turun tangan langsung dalam menindaklanjuti kasus gagal bayar tersebut.

Bernadus Waluyo salah satu korban KSP-SB dari Yogyakarta mengatakan, realisasi skema pembayaran uang simpanan tahap pertama tidak sesuai dengan ketentuan penundaan kewajiban pembayaran uang (PKPU) yang merujuk pada putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No.238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.Niaga/Jkt. Pst, yaitu pembayaran simpanan secara bertahap dan tahap pertama dibayarkan pada Juli 2021dan berakhir pada Desember 2025.

“Kemudian dalam perkembangannya selama PKPU tidak terjadi pembayaran sesuai homologasi, itu membuat kami bergerak. Jadi mereka sudah tidak bisa membayar sejak 2021,” ujar Bernadus.

Lanjutnya, bila sesuai dengan homologasi KSP-SB akan membayarkan dalam jangka waktu lima tahun sebanyak 10 kali pembayaran dengan termin per enam bulan.

“Seharusnya pembayaran mulai bulan Juli 2021, Januari dan Juli 2022 harusnya sudah yang ketiga dan Januari 2023 yang keempat, tapi yang pertama saja belum selesai,” pungkasnya.

Di sisi lain, dari pertemuan anggota KSP-SB dengan Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM pada 19 Mei 2020 lalu, Menkop UKM menyampaikan, bahwa kasus ini terkait dengan mafia PKPU. Sehingga, Menkop UKM membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Namun, dalam kenyataannya Satgas tersebut tidak memberikan dampak apapun hingga detik ini.

“Ini yang harus kami sampaikan kepada Pak Presiden agar peduli dan berkenan untuk turun tangan secara langsung terkait PKPU. Karena sudah ditugaskan kepada Menkop sesuai kewenangan dan membentuk satgas, namun tidak memberikan efek apapun,” tegas Bernadus.

Menurutnya, Menteri Menkop dan satgasnya sudah tidak bisa menangani kasus ini lagi. Dengan alasan, satgas mengalami keterbatasan kewenangan.

“Sedangkan dalam fungsional pengawasan itu sebagai koperasi primer tingkat nasional itu KSP-SB ada dalam pembinaan Kementerian Koperasi, artinya deputi pengawas perkoperasian tidak mengawasi tidak melakukan tugas-tugasnya dengan baik dan sudah melakukan kelalaian,” tambah Bernadus.

Saat ini, dana yang dikembalikan disebutkan hanya sebesar Rp2,315 triliun. Sedangkan, dalam verifikasi tagihan PKPU tercatat Rp8,878 triliun. Sehingga adanya selisih Rp6,539 triliun yang akan amortisasi selama 10 tahun.

“Pembayaran tahap pertama hanya dibayarkan Rp500.000 per anggota, seharusnya kan 4% dari portofolio jumlah uang yang tersimpan oleh anggota di dalam koperasi saja tidak terpenuhi. Sekarang berdasarkan rapat paripurna diminta untuk meratakannya, semua itu mereka mencoba mengalihkan untuk melanggar didalam skema holomogasi. Kami hanya berharap uang kami kembali,” imbuhnya. (*) Irawati

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

21 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

22 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

22 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

22 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

1 day ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 day ago