News Update

Korban Fikasa Group Tagih Keadilan, DPR akan Panggil OJK Bahas Solusi

Poin Penting

  • Komisi XI DPR RI akan memanggil OJK untuk menindaklanjuti aduan korban investasi bodong PT Fikasa Group.
  • Misbakhun menegaskan DPR memiliki tanggung jawab moral memastikan OJK menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.
  • Fikasa Group diduga menghimpun dana tanpa izin melalui tiga entitas dan menjanjikan imbal hasil 10-15% per tahun sebelum akhirnya mengajukan pailit pada 2020.

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi bodong yang melibatkan PT Fikasa Group. Para korban meminta bantuan DPR agar dana investasi mereka bisa dikembalikan

“Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Misbakhun, dikutip Rabu, 12 November 2025.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja, khususnya OJK, untuk mencari solusi konkret.

“Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Misbakhun menegaskan DPR tidak akan membiarkan masyarakat terus menjadi korban permainan investasi ilegal. Ia mengingatkan bahwa OJK memiliki kewajiban untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan sesuai undang-undang.

“Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” tambahnya.

Baca juga: Jurus OJK Lindungi Anak Muda dari Risiko Investasi Bodong

Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa modus Fikasa Group dijalankan secara terorganisir. Para korban dijanjikan keuntungan tinggi melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).

“Perusahaan tersebut dijalankan oleh Agung salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan ada yang namanya Christina Salim,” ungkap Saiful dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

“Dana yang dihimpun tersebut dijanjikan keuntungan 10 persen-15 persen per tahun. Orang-orang itu mencantumkan diri sebagai key management Fikasa Group,” sambungnya.

Menurutnya, perusahaan yang terafiliasi dengan Fikasa Group tersebut diduga mengumpulkan dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti. Para korban pun telah menempuh berbagai langkah untuk menuntut pengembalian dana, mulai dari melapor ke kepolisian mengajukan gugatan hukum.

“Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” beber Saiful.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong

Saiful melanjutkan, setelah kasus terbongkar, perusahaan justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Menurutnya, langkah itu hanya cara untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor.

“Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

12 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

18 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

19 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

20 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

20 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago