Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Fit and Proper Test KAP Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto : DPR
Poin Penting
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi bodong yang melibatkan PT Fikasa Group. Para korban meminta bantuan DPR agar dana investasi mereka bisa dikembalikan
“Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Misbakhun, dikutip Rabu, 12 November 2025.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja, khususnya OJK, untuk mencari solusi konkret.
“Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.
Misbakhun menegaskan DPR tidak akan membiarkan masyarakat terus menjadi korban permainan investasi ilegal. Ia mengingatkan bahwa OJK memiliki kewajiban untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan sesuai undang-undang.
“Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” tambahnya.
Baca juga: Jurus OJK Lindungi Anak Muda dari Risiko Investasi Bodong
Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa modus Fikasa Group dijalankan secara terorganisir. Para korban dijanjikan keuntungan tinggi melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).
“Perusahaan tersebut dijalankan oleh Agung salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan ada yang namanya Christina Salim,” ungkap Saiful dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
“Dana yang dihimpun tersebut dijanjikan keuntungan 10 persen-15 persen per tahun. Orang-orang itu mencantumkan diri sebagai key management Fikasa Group,” sambungnya.
Menurutnya, perusahaan yang terafiliasi dengan Fikasa Group tersebut diduga mengumpulkan dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti. Para korban pun telah menempuh berbagai langkah untuk menuntut pengembalian dana, mulai dari melapor ke kepolisian mengajukan gugatan hukum.
“Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” beber Saiful.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong
Saiful melanjutkan, setelah kasus terbongkar, perusahaan justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Menurutnya, langkah itu hanya cara untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor.
“Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More