News Update

Korban Fikasa Group Tagih Keadilan, DPR akan Panggil OJK Bahas Solusi

Poin Penting

  • Komisi XI DPR RI akan memanggil OJK untuk menindaklanjuti aduan korban investasi bodong PT Fikasa Group.
  • Misbakhun menegaskan DPR memiliki tanggung jawab moral memastikan OJK menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.
  • Fikasa Group diduga menghimpun dana tanpa izin melalui tiga entitas dan menjanjikan imbal hasil 10-15% per tahun sebelum akhirnya mengajukan pailit pada 2020.

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi bodong yang melibatkan PT Fikasa Group. Para korban meminta bantuan DPR agar dana investasi mereka bisa dikembalikan

“Kami sudah mendengarkan semua yang disampaikan. Isu ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Komisi XI akan menindaklanjutinya dengan mengagendakan rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Misbakhun, dikutip Rabu, 12 November 2025.

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral Komisi XI sebagai representasi rakyat. Aspirasi dan keluhan yang disampaikan korban akan menjadi bahan penting dalam pembahasan bersama mitra kerja, khususnya OJK, untuk mencari solusi konkret.

“Kalau kasus ini sudah berlangsung belasan tahun tapi belum tuntas, tentu kita ingin tahu di mana masalahnya. Kami tidak bisa ikut campur dalam proses hukum, tapi kami bisa meminta penjelasan dari OJK terkait perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Misbakhun menegaskan DPR tidak akan membiarkan masyarakat terus menjadi korban permainan investasi ilegal. Ia mengingatkan bahwa OJK memiliki kewajiban untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan sesuai undang-undang.

“Yang bisa kami lakukan adalah memastikan OJK menunaikan tugasnya. Karena di undang-undang jelas disebutkan, OJK mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen jasa keuangan. Nah, perlindungan itu harus sampai sejauh apa? Itu yang akan kami dorong,” tambahnya.

Baca juga: Jurus OJK Lindungi Anak Muda dari Risiko Investasi Bodong

Sementara itu, Saiful Anam, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa modus Fikasa Group dijalankan secara terorganisir. Para korban dijanjikan keuntungan tinggi melalui tiga entitas: PT Wahana Bersama Nusantara (WBN), PT Tiara Global Propertindo (TGP), dan Koperasi Simpan Pinjam Alto (Kospina).

“Perusahaan tersebut dijalankan oleh Agung salim, Bhakti Salim, Elly Salim, Dewi Salim, dan ada yang namanya Christina Salim,” ungkap Saiful dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

“Dana yang dihimpun tersebut dijanjikan keuntungan 10 persen-15 persen per tahun. Orang-orang itu mencantumkan diri sebagai key management Fikasa Group,” sambungnya.

Menurutnya, perusahaan yang terafiliasi dengan Fikasa Group tersebut diduga mengumpulkan dana masyarakat tanpa memiliki izin resmi dari OJK, Bank Indonesia, maupun Bappebti. Para korban pun telah menempuh berbagai langkah untuk menuntut pengembalian dana, mulai dari melapor ke kepolisian mengajukan gugatan hukum.

“Para korban ini bukan orang yang serakah. Mereka hanya percaya pada janji keuntungan wajar dan ingin menyimpan uangnya di tempat yang aman. Tapi ternyata, perusahaan itu tidak memiliki izin dari otoritas mana pun,” beber Saiful.

Baca juga: Satgas PASTI Blokir 1.123 Pinjol Ilegal dan 209 Tawaran Investasi Bodong

Saiful melanjutkan, setelah kasus terbongkar, perusahaan justru mengajukan kepailitan pada tahun 2020. Menurutnya, langkah itu hanya cara untuk mengulur waktu dan menghindari kewajiban kepada investor.

“Homologasi yang dijanjikan tak pernah dijalankan, sementara para korban terus menanggung beban hidup yang kian berat,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

8 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

9 hours ago