Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono
Poin Penting
Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.
Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 baru saja dirilis pemerintah, yaitu tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Ferry menjelaskan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batu Bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Baca juga : BRI Dorong Digitalisasi Kopdes Merah Putih untuk Perluas Akses Keuangan Desa
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batu Bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara,” kata Ferry dalam keterangannya, dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Lanjut Ferry, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa sampai 2.500 hektare.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ucap Menkop.
Ia pun menekankan bahwa daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, termasuk emas dan mineral lainnya, dengan adanya PP ini, diharapkan pengelolaannya tidak lagi hanya berpusat pada perusahaan besar.
Baca juga : BKPM Dorong Koperasi Desa Merah Putih Investasi ke 9 Sektor Prioritas
“Tetapi, juga oleh koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat setempat,” jelas Menkop.
Bahkan, dirinya meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik,” ujar Menkop.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More