Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (tengah) dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan II 2025, di Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) tidak mengambil likuiditas dari dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun bank-bank milik negara (Himbara).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) malah memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah di empat bank pelat merah, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Jadi, bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK, tapi pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, dikutip, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kangaroo Bond Bakal Rilis Perdana Agustus 2025
Bendahara negara ini menyebut, pembiayaan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan relatif murah. Sehingga, bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan bunga rendah.
“Sehingga bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Koperasi Desa dan kelurahan Merah Putih dengan bunga rendah, yakni 6 persen,” jelasnya.
Meski begitu, Sri Mulyani menekankan agar perbankan tetap melakukan peninjauan menyeluruh (due diligence) terhadap koperasi penerima pinjaman untuk memastikan pemanfaatan dana benar-benar mendorong ekonomi daerah.
“Bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Sektor yang “Kecipratan” Untung dari Tarif Trump 19 Persen
Adapun untuk mendukung penyaluran pembiayaan ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman dalam pendanaan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan mekanisme persetujuan pinjaman daerah.
“Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” imbuhnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More