Perbankan

Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Likuiditas Perbankan, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) tidak mengambil likuiditas dari dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun bank-bank milik negara (Himbara).

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) malah memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah di empat bank pelat merah, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Jadi, bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK, tapi pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta, dikutip, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Kangaroo Bond Bakal Rilis Perdana Agustus 2025

Bendahara negara ini menyebut, pembiayaan dana pemerintah yang ditempatkan di perbankan relatif murah. Sehingga, bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan bunga rendah.

“Sehingga bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Koperasi Desa dan kelurahan Merah Putih dengan bunga rendah, yakni 6 persen,” jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menekankan agar perbankan tetap melakukan peninjauan menyeluruh (due diligence) terhadap koperasi penerima pinjaman untuk memastikan pemanfaatan dana benar-benar mendorong ekonomi daerah.

“Bank-bank tersebut tetap harus melakukan proper due diligence, sehingga pinjaman benar-benar digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan,” kata Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Bocorkan Sektor yang “Kecipratan” Untung dari Tarif Trump 19 Persen

Adapun untuk mendukung penyaluran pembiayaan ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 49 Tahun 2025 mengenai tata cara pinjaman dalam pendanaan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk mengatur penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan mekanisme persetujuan pinjaman daerah.

“Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

2 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

2 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

2 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

13 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

13 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

14 hours ago