Ekonomi dan Bisnis

Kopdes Merah Putih Bersinggungan dengan Bisnis BPR, OJK Bilang Begini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pendirian koperasi desa merah putih (KDMP) pada 21 Juli 2025 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan dukungannya terhadap lembaga keuangan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi Pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Meski demikian, muncul kekhawatiran bahwa model bisnis KDMP akan bersinggungan dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mengingat keduanya menyasar segmen masyarakat mikro di wilayah rural.

Baca juga: Sri Mulyani Suntik Modal Kopdes Merah Putih Pakai Saldo Lebih APBN

Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa KDMP dan BPR justru dapat saling melengkapi. Kedua lembaga ini dinilai memiliki peluang untuk menjalin kolaborasi strategis dalam membangun perekonomian daerah.

“KDMP berpeluang untuk membangun kolaborasi strategis dengan industri BPR guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa menjadi agregator ekonomi desa. Sedangkan, BPR fokus pada fungsi intermediasi berbasis mikro dan lokal,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa KDMP dan BPR masing-masing memiliki fungsi dan target pasar tersendiri, yang secara keseluruhan akan berdampak positif bagi keberlangsungan pembangunan desa.

Dukung Pembiayaan dari Perbankan

Dalam implementasinya, KDMP disebut akan memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, terdapat peluang keterlibatan bank-bank milik negara (Himbara) dalam pembiayaan koperasi tersebut.

Terkait hal ini, Dian mengatakan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang membawahi KDMP serta pelaku industri perbankan guna memastikan pengawasan atas pembiayaan berjalan optimal.

Dana yang disalurkan oleh bank nantinya dikategorikan sebagai kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengkategorian kredit kepada KDMP dapat dikategorikan sebagai kredit kepada UMKM, sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar

Regulasi Akses Pembiayaan UMKM Disiapkan

Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM).

“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

15 mins ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

3 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

6 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

12 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

12 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

12 hours ago