Ekonomi dan Bisnis

Kopdes Merah Putih Bersinggungan dengan Bisnis BPR, OJK Bilang Begini

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pendirian koperasi desa merah putih (KDMP) pada 21 Juli 2025 lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan dukungannya terhadap lembaga keuangan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi pedesaan dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Pembentukan KDMP didorong oleh kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan model bisnis yang disesuaikan dengan potensi lokal pada masing-masing daerah dan disertai sinergi Pemerintah bersama stakeholders dalam mewujudkan perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia,” kata Dian dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Meski demikian, muncul kekhawatiran bahwa model bisnis KDMP akan bersinggungan dengan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), mengingat keduanya menyasar segmen masyarakat mikro di wilayah rural.

Baca juga: Sri Mulyani Suntik Modal Kopdes Merah Putih Pakai Saldo Lebih APBN

Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan bahwa KDMP dan BPR justru dapat saling melengkapi. Kedua lembaga ini dinilai memiliki peluang untuk menjalin kolaborasi strategis dalam membangun perekonomian daerah.

“KDMP berpeluang untuk membangun kolaborasi strategis dengan industri BPR guna memperkuat ekosistem keuangan mikro desa menjadi agregator ekonomi desa. Sedangkan, BPR fokus pada fungsi intermediasi berbasis mikro dan lokal,” jelas Dian.

Ia menambahkan bahwa KDMP dan BPR masing-masing memiliki fungsi dan target pasar tersendiri, yang secara keseluruhan akan berdampak positif bagi keberlangsungan pembangunan desa.

Dukung Pembiayaan dari Perbankan

Dalam implementasinya, KDMP disebut akan memperoleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, terdapat peluang keterlibatan bank-bank milik negara (Himbara) dalam pembiayaan koperasi tersebut.

Terkait hal ini, Dian mengatakan bahwa OJK akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang membawahi KDMP serta pelaku industri perbankan guna memastikan pengawasan atas pembiayaan berjalan optimal.

Dana yang disalurkan oleh bank nantinya dikategorikan sebagai kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Pengkategorian kredit kepada KDMP dapat dikategorikan sebagai kredit kepada UMKM, sepanjang penyaluran kredit dimaksud sejalan dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar

Regulasi Akses Pembiayaan UMKM Disiapkan

Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM).

“RPOJK tersebut memberi ruang fleksibilitas bagi bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” tutupnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago