Menkop Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).
Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki tahap pengoperasian dan pengembangan. Pada tahap ini, pemerintah mendorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan kegiatan usaha koperasi.
“Oleh karena itu, dalam tahap kedua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.
Rakor tersebut membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi sejumlah peraturan pendukung. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih.
“Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” jelasnya.
Budi menekankan pentingnya langkah-langkah untuk mempersiapkan koperasi agar memenuhi persyaratan dan memiliki rencana bisnis yang layak, sehingga dapat mengakses pembiayaan dari Himbara maupun lembaga keuangan lainnya.
Baca juga: Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar
Bahkan, lanjut Menkop, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut.
“Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” bebernya.
Di samping itu, dirinya menegaskan bahwa pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman.
“Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” imbuhnya.
Sementara, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa aspek legalitas aset, model bisnis, dan pelatihan harus segera dituntaskan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pada Agustus ini sebanyak 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mulai beroperasi.
“Keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi komitmen bersama lintas sektor,” tambah Wamenkop.
Baca juga: Menkop Minta Kopdes Merah Putih Petakan Potensi Bisnis di Desa
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes merupakan tahap awal.
“Kita harus tetap fokus dalam tahap pengoperasian,” kata Zulhas.
Selain itu, kata Menko Pangan, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM.
“Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More
Poin Penting Nobu Bank catat laba Rp481,3 miliar di 2025, tumbuh 46,3% yoy. Kredit naik… Read More
Poin Penting Bank Jambi dan SMF bekerja sama senilai Rp200 miliar untuk memperkuat likuiditas KPR.… Read More
Poin Penting Indonesia dan Korea Selatan meneken kerja sama investasi senilai Rp173 triliun, hasil kunjungan… Read More