News Update

Koordinasi Kebijakan BI dan Pemerintah Jadi Kunci Cegah Stagflasi

Jakarta – Stagflasi atau situasi pertumbuhan ekonomi stagnan yang diikuti dengan tingkat inflasi tinggi saat ini mengancam perekonomian di setiap negara, termasuk Indonesia. Untuk mengantisipasi risiko stagflasi, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan akan terus melakukan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dengan pemerintah.

“Bagaimana kita mencegah risiko stagflasi tadi? Intinya adalah bagaimana kita dapat secara bersama menjaga harga, mengendalikan inflasi, dengan tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini lah mengapa koordinasi fiskal dan moneter menjadi penting,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo pada konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI, Kamis, 23 Juni 2022.

Perry mengungkapkan pihaknya sudah menandatangani surat kebijakan untuk membantu pemerintah dalam pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) III. Dengan ini, BI bisa melakukan pembelian atas SUN/SBSN yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana secara langsung

SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan pada tahun 2021 sebesar Rp215 triliun dan tahun 2022 sebesar Rp224 triliun.

Selanjutnya, BI juga melakukan normalisasi kebijakan moneter dengan kebijakan giro wajib minimum (GWM). Kewajiban peningkatan GWM rupiah untuk bank umum konvensional, yang saat ini sebesar 5% naik menjadi 6% mulai 1 Juni 2022, dan naik bertahap menjadi 7,5% mulai 1 Juli 2022, dan 9% mulai 1 September 2022. Lalu, kewajiban GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah, yang saat ini sebesar 4% menjadi 4,5% mulai 1 Juni 2022, 6% mulai 1 Juli 2022, dan 7,5% mulai 1 September 2022.

Pemerintah pun juga tidak tinggal diam dalam mengatasi stagflasi. Kementerian Keuangan dengan restu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menambah subsidi energi senilai Rp500 triliun.

Tambahan subsidi ini akan mampu menahan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kg dan listrik untuk kapasitas di bawah 3.000 VA. Kebijakan ini juga sekaligus menunjukkan ruang gerak fiskal pemerintah yang masih tersedia untuk membantu masyarakat.

Dengan demikian, angka inflasi di Indonesia tidak akan melonjak dengan tajam seperti yang terjadi di beberapa negara. Risiko stagflasi pun bisa dicegah melalui kerja sama fiskal dan moneter dari BI dan Pemerintah. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

17 mins ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

1 hour ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

1 hour ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

1 hour ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

1 hour ago

BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026

Melalui kehadiran booth ini, BCA Syariah memperkenalkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah, yaitu mobile… Read More

1 hour ago