Keuangan

Kontribusi Dana Pensiun Hanya 5 Persen dari PDB, OJK Siapkan Strategi Ini

Jakarta – Industri dana pensiun adalah salah satu industri keuangan yang memainkan peran vital bagi khalayak ramai. Bagaimana tidak, melalui industri dana pensiun, para pekerja yang telah memasuki masa pensiun bisa menerima manfaat dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya saat masih aktif bekerja.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa total aset industri dana pensiun di Indonesia telah mencapai nilai Rp1.400 triliun.

Namun begitu, kontribusinya bagi PDB Indonesia baru mencapai kisaran 5 persen.

“Ini kita harus tingkatkan. Perbaikan-perbaikan perlu dilakukan, baik menyangkut masalah peningkatan daripada pendalaman pasar, risk management, dan governance,” ujar Ogi saat ditemui di sela-sela acara International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Annual Meetings 2024 di Legian, Bali, Selasa, 19 November 2024.

Baca juga: Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, OJK Siap Tingkatkan Kualitas Pengawasan Dapen

Selain itu, ia juga mengatakan, perlunya perbaikan pada ekosistem industri dana pensiun melalui penerapan standar internasional.

Fokus Fixed Income Market

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pihaknya saat ini memang sedang fokus pada produk-produk sekuritas yang menawarkan fixed income.

Namun, ke depannya, ia berharap dana pensiun dapat berkontribusi bagi capital market.

“Saat ini memang masih fokus kepada produk-produk sekuritas yang masih relative fixed income, seperti surat berharga negara (SBN) dan sebagainya. Ke depannya, kita berharap bahwa dana pensiun juga bisa berkontribusi di capital market,” tegasnya.

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya

Ogi menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendorong jumlah kepesertaan dana pensiun, baik untuk yang individual ataupun pekerja informal.

Ia membeberkan, porsi pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 58 persen, dan dari porsi tersebut, semuanya belum ter-cover program dana pensiun.

Ia pun berharap, lembaga yang menyelenggarakan program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas cakupan kepesertaannya. Mengingat pula, masih rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan yakni sekitar 10-15 persen, jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO) sebesar 40 persen.

Hal yang sama ia harapkan pula bagi jenis dana pensiun wajib, seperti yang dilakukan oleh BPJS TK, serta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang difasilitasi oleh TASPEN dan ASABRI.

“Jadi, kita perluas keanggotaan maupun juga pendalaman pasarnya. Bagaimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya program iuran tambahan ke depan. Itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,” tukasnya. (*) Steven Widjaja

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

4 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

5 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

5 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

5 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

5 hours ago