Jakarta – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memproyeksikan ekonomi Indonesia masih sulit untuk tumbuh positif di kuartal-I 2021. Faisal menilai, tersebut terjadi lantaran angka konsumsi masyarakat yang belum pulih dari pandemi covid-19.
“Kalau kita melihat dalam 4 bulan terakhir kita prediksikan pada Kuartal-I 2021 nanti pertumbuhan ekonomi akan berada dikisaran negatif yah masih kontraksi tapi sudah jauh lebih tipis yaitu minus 1% sampai dengan minus 0,5%” kata Faisal dalam diskusi virtual CORE di Jakarta, Selasa 27 April 2021.
Meski demikian pihaknya masih optimis ekonomi RI akan keluar dari zona kontraksi pada kuartal-II 2021 yang berada pada level 4% hingga 5%. Sementara untuk full year 2021, CORE memproyeksikan ekonomi bakal tumbuh 3%-4%.
Faisal menyatakan, proyeksi tersebut masih jauh dari target Pemerintah yang optimis bakal menggenjot ekonomi tumbuh diatas 5%. Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran konsumsi masih negatif. Dimana berdasarkan data Indeks Penjualan Rill Bank Indonesia (BI) pada bulan Maret masih -17,2%.
“Jadi memang ini pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah target pemerintah di atas 5% karena apa ya tadi yang dikatakan pertumbuhannya ini tidak diikuti oleh penyerapan pemulihan konsumsi rumah tangga yang menyumbang 55% PDB,” pungkas Faisal. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More