Ekonomi dan Bisnis

Konsumen Menaruh Asa Serah Terima Unit Meikarta Sesuai Target

Jakarta – Kasus hukum yang menimpa pengembang mega proyek Meikarta, memberikan khawatiran para konsumen apabila proyek tersebut bakal mangkrak.

“Kasus Meikarta sempat buat saya khawatir dan itu manusiawi karena uang muka sudah saya bayarkan tidak kecil, namun setelah mendengar pihak manajemen bahwa proyek terus berlanjut dan dilapangan pengerjaan jalan terus. Hal ini menjadi keyakinan bagi saya proyek ini tidak mangkrak,”kata Iin Nur Indah, salah satu konsumen Meikarta di Jakarta, Minggu, 18 November 2018.

Dia menuturkan, sejauh ini pihak pengembang masih tetap menjalankan komitmennya untuk terus menyelesaikan proyek tersebut. Apalagi, ada perjanjian terikat dan di atas kertas bahwa pengembang akan memberikan kompensasi 1% perbulannya dari sisa pengerjaan bila tidak diselesaikan sesuai target perjanjian.

“Saya kan serah terima kunci 31 Oktober 2019 dan proyek apartemennya sendiri saat ini masih dalam pengerjaan,”ungkapnya.

Dirinya berharap, terlepas dari persoalan hukum yang menimpa manajemen Meikarta bisa memberikan win-win solusion bagi konsumen. Kemudian proses hukum yang berjalan diharapkan tidak mengganggu progres pengerjaan proyek.

Iin yang tinggal di Bandung dan membeli dua unit apartemen ini menaruh harapan besar, agar pemerintah bisa mendukung proyek properti yang tengah dikembangkan Meikarta. Pasalnya, harga unit yang terjangkau ini sangat membantu masyarakat mengakses hunian murah.

Pandangan yang sama juga disampaikan Dion Leoputra, pembeli properti Meikarta ini menyampaikan optimisnya bahwa perusahaan sekaliber Lippo Group sebagai pengembang akan mampu menyelesaikan semua masalah hukum yang dihadapi tanpa merugikan konsumen. “Harapan kami sebagai konsumen tentunya Meikarta akan terealisasi sesuai dengan yang dijanjikan,”tandasnya.

Dirinya menyanyangkan atas kasus hukum yang menimpa Meikarta dan hal ini tentunya menimbulkan khawatiran bagi konsumen dan termasuk dirinya akan keberlanjutan proyek tersebut.

Sejauh ini, kata Dion, dirinya belum merasa dirugikan selama pihak Meikarta tetap jalan dengan komitmennya dan tetap menyelesaikan kasus hukum ini.

“Sejauh ini penembang tetap melanjutkan proyek sesuai dengan timeline yang telah dijanjikan,”ungkapnya.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Meikarta lewat Denny Indrayana, sebagai konsultan hukum Meikarta.

Dimana pointnya terkait kasus yang menjerat Meikarta di KPK, sejauh ini perseroan menegaskan belum ada dampak terhadap pembangunan. Artinya pembangunan tetap berjalan.

Namun apabila konsumen khawatir perihal keberlanjutan proyek tersebut, lanjut Tulus, merupakan hal yang sah-sah saja untuk dicancel. “Itu hak konsumen dan YLKI siap memberikan pendampingan. Tapi sepertinya kalau cancel tidak bisa 100% kembali,”jelasnya.

Sekretaris Jenderal DPP REI, Paulus Totok Lusida pernah bilang, masalah yang tengah dihadapi Lippo sudah masuk ke ranah hukum. Namun dirinya berharap anggotanya tetap bekerja secara profesional tanpa merugikan konsumennya.”Ada proses untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun yang pasti REI selalu meminta para anggotanya untuk bisa bekerja secara profesional,”tegasnya. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

9 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

9 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

9 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

10 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

17 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

17 hours ago