Ekonomi dan Bisnis

Konsumen Lebih Terlindungi Dengan Minyak Goreng Wajib Kemasan

Jakarta – Penetapan wajib kemasan buat minyak goreng, dinilai bisa membuat konsumen lebih terlindungi. Pasalnya, dengan tidak adanya minyak goreng curah tak berkemasan jelas, minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat dipastikan sesuai standar nasional. Diyakini juga, kebijakan ini bisa membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengatakan, kebijakan pelarangan edar minyak goreng curah akan berefek pada hilangnya penjualan minyak goreng jelantah. Penggunaan minyak goreng baru sendiri jelas lebih baik jika ditilik dari sisi kesehatan.

“Bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah,” tegas Rusli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dengan demikian, ia melihat, kebijakan itu dapat membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin. Dengan aturan wajib kemas, masyarakat juga bisa mengetahui minyak yang dikonsumsi berasal darimana, siapa produsennya, kode produksunya, hingga tanggal munyak itu diproduksi. Di mana hal tersebut makin meyakinkan masyarakat akan keamanan produksi minyak goreng tersebut.

Indef menilai, para pedagang yang memprotes kebijakan tersebut pun bukan berasal dari pedagang yang menggunakan minyak goreng curah berkualitas sebelumnya. Menurutnya, para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas ini. Lain halnya dengan pedagang-pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah.

“Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, nggak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah,” ucapnya.

Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Utama (NU), Marsudi Syuhud, pun menyetujui pelarangan penyaluran minyak goreng curah mulai tahun depan. Pasalnya dari sisi kehalaan, minyak dalam kemasan lebih terjamin.

Pasalnya, minyak yang berasal kemasan dari pabrik itu akan menjadi halal jika diproduksi dan dikemas dalam proses yang halal. Artinya, tidak ada najis. Sementara itu, minyak curah belum tentu bisa terjamin karena memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibanding minyak kemasan.

“Nah kalau minyak curah itu adalah daripada bekas minyak goreng, bekas yang dikumpulin kemudian dijual, kan kita gak ngerti itu untuk goreng apa. Kalau itu untuk goreng najis, ya jadi kena najis. Makanya dilarang,” tuturnya.

Senada, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi mengatakan, langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Apalagi, seringkali masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan. Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil, seperti IKM dan UKM, berupa subsidi harga.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan. Aturan minyak goreng kemasan dinilai untuk menjamin keamanan pangan dan peningkan konsumsi bagi masyarakat. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

57 mins ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

4 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

10 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

10 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

11 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

13 hours ago