Ekonomi dan Bisnis

Konsumen Lebih Terlindungi Dengan Minyak Goreng Wajib Kemasan

Jakarta – Penetapan wajib kemasan buat minyak goreng, dinilai bisa membuat konsumen lebih terlindungi. Pasalnya, dengan tidak adanya minyak goreng curah tak berkemasan jelas, minyak goreng yang dikonsumsi masyarakat dipastikan sesuai standar nasional. Diyakini juga, kebijakan ini bisa membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah mengatakan, kebijakan pelarangan edar minyak goreng curah akan berefek pada hilangnya penjualan minyak goreng jelantah. Penggunaan minyak goreng baru sendiri jelas lebih baik jika ditilik dari sisi kesehatan.

“Bagi konsumen (kebijakan) itu bagus. Dia akan mendapatkan minyak yang benar-benar berkualitas, sesuai dengan SNI, bukan minyak bekas atau minyak jelantah,” tegas Rusli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2019.

Dengan demikian, ia melihat, kebijakan itu dapat membuat tingkat kesehatan masyarakat lebih terjamin. Dengan aturan wajib kemas, masyarakat juga bisa mengetahui minyak yang dikonsumsi berasal darimana, siapa produsennya, kode produksunya, hingga tanggal munyak itu diproduksi. Di mana hal tersebut makin meyakinkan masyarakat akan keamanan produksi minyak goreng tersebut.

Indef menilai, para pedagang yang memprotes kebijakan tersebut pun bukan berasal dari pedagang yang menggunakan minyak goreng curah berkualitas sebelumnya. Menurutnya, para pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah berkualitas baik tidak akan terganggu dengan kebijakan wajib kemas ini. Lain halnya dengan pedagang-pedagang yang selama ini menggunakan minyak curah bekas pakai atau minyak jelantah.

“Pedagang yang menggunakan minyak curah jelantah, nggak jelas asal-usulnya, pasti akan teriak karena biaya produksinya akan naik, dibandingkan ketika dia mendapat minyak curah jelantah yang biayanya lebih murah,” ucapnya.

Ketua Pengurus Besar Nadhlatul Utama (NU), Marsudi Syuhud, pun menyetujui pelarangan penyaluran minyak goreng curah mulai tahun depan. Pasalnya dari sisi kehalaan, minyak dalam kemasan lebih terjamin.

Pasalnya, minyak yang berasal kemasan dari pabrik itu akan menjadi halal jika diproduksi dan dikemas dalam proses yang halal. Artinya, tidak ada najis. Sementara itu, minyak curah belum tentu bisa terjamin karena memiliki kerentanan yang lebih tinggi dibanding minyak kemasan.

“Nah kalau minyak curah itu adalah daripada bekas minyak goreng, bekas yang dikumpulin kemudian dijual, kan kita gak ngerti itu untuk goreng apa. Kalau itu untuk goreng najis, ya jadi kena najis. Makanya dilarang,” tuturnya.

Senada, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi mengatakan, langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Apalagi, seringkali masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali pengunaan. Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil, seperti IKM dan UKM, berupa subsidi harga.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak produsen minyak goreng untuk menjual minyak goreng kepada konsumen dalam bentuk kemasan. Aturan minyak goreng kemasan dinilai untuk menjamin keamanan pangan dan peningkan konsumsi bagi masyarakat. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perkuat Jaringan Layanan di Sumatra, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan

Poin Penting Sequis Life menghadirkan pusat layanan terpadu Sequis Center Medan yang menggabungkan layanan nasabah… Read More

19 mins ago

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

14 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

1 day ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

1 day ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

1 day ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

1 day ago