Perbankan

Konsolidasi, Bank Jatim dan Bank NTB Bentuk KUB

Jakarta – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Bank Jatim) dan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah menjalin kolaborasi melalui pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengatakan, Bank Jatim bersama Bank NTB Syariah telah melakukan penandatanganan MoU pada 27 Februari 2023. MoU ini, salah satunya mengarah ke pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2020 terkait pemenuhan modal inti BPD sebesar Rp3 triliun.

“Dalam MoU tersebut termasuk di dalamnya adalah penyaluran modal ke Bank NTB Syariah dalam rangka KUB sebagaimana kebijakan yang diatur dalam POJK,” ungkap Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman kepada Infobank, Kamis 2 Februari 2023.

Namun demikian, Busrul tidak menyebutkan berapa total modal yang akan disetor Bank Jatim ke Bank NTB Syariah.

Sejumlah BPD tengah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sebagian Pemerintah Daerah selaku pemilik BPD merogoh kantong lebih dalam untuk menambah modal agar bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2024. Sementara BPD lain yang pemiliknya tidak sanggup atau enggan menambah modal memilih bergabung dalam kelompok usaha bank (KUB) bentukan BPD yang lebih besar.

Seperti diketahui, dalam POJK 12 Tahun 2021, bank umum wajib memiliki modal inti Rp3 triliun asalkan menjadi bagian dari KUB hanya diwajibkan memiliki modal inti Rp1 triliun. Berdasarkan data OJK, 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo menyampaikan selain dari sisi pemenuhan permodalan, kerja sama dengan BPD Jatim juga dalam hal pemanfaatan sumber daya untuk memudahkan para nasabah.

Misalnya, jaringan kantor Bank NTB Syariah bisa dimanfaatkan oleh nasabah Bank Jatim yang ada di NTB. Begitu juga sebaliknya nasabah Bank NTB Syariah yang ada di Jawa Timur bisa memanfaatkan fasilitas milik Bank Jatim.

“Sinergitas kemitraan tidak hanya soal permodalan, tapi ada juga sisi lain yang bisa kita saling mendukung dalam hal pengembangan bisnis,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), Bank NTB Syariah per September 2022 memiliki modal inti Rp1,44 triliun, naik 4,84% dari tahun sebelumnya. Total modal tersebut masih jauh dari ketentuan modal minimum dari OJK yang harus dipenuhi BPD yaitu sebesar Rp3 triliun pada 2024. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

9 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

10 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

11 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

12 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

12 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

13 hours ago