Perbankan

Konsolidasi, Bank Jatim dan Bank NTB Bentuk KUB

Jakarta – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur (Bank Jatim) dan Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah menjalin kolaborasi melalui pembentukan kelompok usaha bank (KUB).

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengatakan, Bank Jatim bersama Bank NTB Syariah telah melakukan penandatanganan MoU pada 27 Februari 2023. MoU ini, salah satunya mengarah ke pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 tahun 2020 terkait pemenuhan modal inti BPD sebesar Rp3 triliun.

“Dalam MoU tersebut termasuk di dalamnya adalah penyaluran modal ke Bank NTB Syariah dalam rangka KUB sebagaimana kebijakan yang diatur dalam POJK,” ungkap Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman kepada Infobank, Kamis 2 Februari 2023.

Namun demikian, Busrul tidak menyebutkan berapa total modal yang akan disetor Bank Jatim ke Bank NTB Syariah.

Sejumlah BPD tengah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sebagian Pemerintah Daerah selaku pemilik BPD merogoh kantong lebih dalam untuk menambah modal agar bisa memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun sebelum akhir 2024. Sementara BPD lain yang pemiliknya tidak sanggup atau enggan menambah modal memilih bergabung dalam kelompok usaha bank (KUB) bentukan BPD yang lebih besar.

Seperti diketahui, dalam POJK 12 Tahun 2021, bank umum wajib memiliki modal inti Rp3 triliun asalkan menjadi bagian dari KUB hanya diwajibkan memiliki modal inti Rp1 triliun. Berdasarkan data OJK, 12 BPD belum memenuhi ketentuan modal inti minimum.

Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo menyampaikan selain dari sisi pemenuhan permodalan, kerja sama dengan BPD Jatim juga dalam hal pemanfaatan sumber daya untuk memudahkan para nasabah.

Misalnya, jaringan kantor Bank NTB Syariah bisa dimanfaatkan oleh nasabah Bank Jatim yang ada di NTB. Begitu juga sebaliknya nasabah Bank NTB Syariah yang ada di Jawa Timur bisa memanfaatkan fasilitas milik Bank Jatim.

“Sinergitas kemitraan tidak hanya soal permodalan, tapi ada juga sisi lain yang bisa kita saling mendukung dalam hal pengembangan bisnis,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan Biro Riset Infobank (birI), Bank NTB Syariah per September 2022 memiliki modal inti Rp1,44 triliun, naik 4,84% dari tahun sebelumnya. Total modal tersebut masih jauh dari ketentuan modal minimum dari OJK yang harus dipenuhi BPD yaitu sebesar Rp3 triliun pada 2024. (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

3 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

7 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

13 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

13 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

14 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

15 hours ago