Ekonomi dan Bisnis

Konsep Holding Energi Dinilai Langkah Mundur

Jakarta–Pemerintah masih mengkaji rencana pembentukan holding BUMN di sektor energi. Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebutkan, pembentukan holding energi ini dilakukan dengan cara menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usaha PT Pertamina.

Sebagai anak usaha Pertamina, status PGN pun otomatis berubah dari perusahaan BUMN menjadi perusahaan swasta.

Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan, rencana pemerintah tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pengembangan infrastruktur gas bumi  di Indonesia yang selama ini dilakukan oleh PGN.

“Dengan adanya holding ini, saya khawatirnya kok nantinya PGN akan tidak leluasa mengembangkan bisnis,” kata dia kepada awak media melalui sambungan telpon, Senin, 27 Juni 2016.

Kekhawatiran tersebut karena bila PGN menjadi anak usaha Pertamina maka akan ada perubahan proses bisnis di PGN, terutama dalam hal pengambilan keputusan terkait penentuan langkah strategis pengembangan usaha.

“Kan waktu masih sendiri, untuk mengambil langkah bisnis PGN cukup bahas sendiri di internalnya. Nah dengan adanya holding ini, PGN harus mendapat persetujuan dari Pertamina yang induk usahanya. Jadi proses pengambilan keputusannya lebih lama,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dikhawatirkan Pertamina akan menghambat PGN untuk mempertahankan kinerjanya. Selain itu bisnis hilir minyak dan hilir gas adalah bisnis yang tidak saling melengkapi artinya ketika bisnis hilir minyak tumbuh, maka bisnis hilir gas yang akan turun dan sebaliknya, ketika bisnis hilir gas tumbuh maka binsis hilir minyak turun.

“Sebagai induk Pertamina mau milih yang mana untuk dikembangkan. Akuisisi PGN oleh Pertamina ini adalah langkah mundur dalam pengembangan infrastruktur gas,”kata Haryajid.

Kerugian lainnya dalam hal pengembangan infrastuktur gas bumi adalah dalam hal kemudahan mendapatkan pembiayaannya. Dengan status PGN sebagai BUMN, ketika mendapatkan pinjaman dari bank untuk membangun infrastruktur gas bumi, PGN mendapatkan perlakuan khusus yakni tidak perlu memberikan jaminan kebendaan (Clean Basis) dalam perjanjian kredit. Dengan jadi anak usaha Pertamina dan statusnya sebagai BUMN dihapus, maka PGN harus menyediakan jaminan kebendaan (aset). (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Budaya K3 jadi Prioritas, SIG Sukses Catat Zero Fatality di Seluruh Operasi

Poin Penting SIG mencatat nihil fatalitas di seluruh operasi, dengan LTIFR 0,13 dan LTISR 1,01,… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

3 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

5 hours ago