Jakarta–Pemerintah masih mengkaji rencana pembentukan holding BUMN di sektor energi. Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebutkan, pembentukan holding energi ini dilakukan dengan cara menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usaha PT Pertamina.
Sebagai anak usaha Pertamina, status PGN pun otomatis berubah dari perusahaan BUMN menjadi perusahaan swasta.
Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan, rencana pemerintah tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia yang selama ini dilakukan oleh PGN.
“Dengan adanya holding ini, saya khawatirnya kok nantinya PGN akan tidak leluasa mengembangkan bisnis,” kata dia kepada awak media melalui sambungan telpon, Senin, 27 Juni 2016.
Kekhawatiran tersebut karena bila PGN menjadi anak usaha Pertamina maka akan ada perubahan proses bisnis di PGN, terutama dalam hal pengambilan keputusan terkait penentuan langkah strategis pengembangan usaha.
“Kan waktu masih sendiri, untuk mengambil langkah bisnis PGN cukup bahas sendiri di internalnya. Nah dengan adanya holding ini, PGN harus mendapat persetujuan dari Pertamina yang induk usahanya. Jadi proses pengambilan keputusannya lebih lama,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, dikhawatirkan Pertamina akan menghambat PGN untuk mempertahankan kinerjanya. Selain itu bisnis hilir minyak dan hilir gas adalah bisnis yang tidak saling melengkapi artinya ketika bisnis hilir minyak tumbuh, maka bisnis hilir gas yang akan turun dan sebaliknya, ketika bisnis hilir gas tumbuh maka binsis hilir minyak turun.
“Sebagai induk Pertamina mau milih yang mana untuk dikembangkan. Akuisisi PGN oleh Pertamina ini adalah langkah mundur dalam pengembangan infrastruktur gas,”kata Haryajid.
Kerugian lainnya dalam hal pengembangan infrastuktur gas bumi adalah dalam hal kemudahan mendapatkan pembiayaannya. Dengan status PGN sebagai BUMN, ketika mendapatkan pinjaman dari bank untuk membangun infrastruktur gas bumi, PGN mendapatkan perlakuan khusus yakni tidak perlu memberikan jaminan kebendaan (Clean Basis) dalam perjanjian kredit. Dengan jadi anak usaha Pertamina dan statusnya sebagai BUMN dihapus, maka PGN harus menyediakan jaminan kebendaan (aset). (*) Dwitya Putra
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More
PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More