Ekonomi dan Bisnis

Konsep Holding Energi Dinilai Langkah Mundur

Jakarta–Pemerintah masih mengkaji rencana pembentukan holding BUMN di sektor energi. Dalam sejumlah kesempatan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyebutkan, pembentukan holding energi ini dilakukan dengan cara menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai anak usaha PT Pertamina.

Sebagai anak usaha Pertamina, status PGN pun otomatis berubah dari perusahaan BUMN menjadi perusahaan swasta.

Ketua Umum Asosiasi Analis Efek Indonesia, Haryajid Ramelan mengatakan, rencana pemerintah tersebut dikhawatirkan akan mengganggu pengembangan infrastruktur gas bumi  di Indonesia yang selama ini dilakukan oleh PGN.

“Dengan adanya holding ini, saya khawatirnya kok nantinya PGN akan tidak leluasa mengembangkan bisnis,” kata dia kepada awak media melalui sambungan telpon, Senin, 27 Juni 2016.

Kekhawatiran tersebut karena bila PGN menjadi anak usaha Pertamina maka akan ada perubahan proses bisnis di PGN, terutama dalam hal pengambilan keputusan terkait penentuan langkah strategis pengembangan usaha.

“Kan waktu masih sendiri, untuk mengambil langkah bisnis PGN cukup bahas sendiri di internalnya. Nah dengan adanya holding ini, PGN harus mendapat persetujuan dari Pertamina yang induk usahanya. Jadi proses pengambilan keputusannya lebih lama,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, dikhawatirkan Pertamina akan menghambat PGN untuk mempertahankan kinerjanya. Selain itu bisnis hilir minyak dan hilir gas adalah bisnis yang tidak saling melengkapi artinya ketika bisnis hilir minyak tumbuh, maka bisnis hilir gas yang akan turun dan sebaliknya, ketika bisnis hilir gas tumbuh maka binsis hilir minyak turun.

“Sebagai induk Pertamina mau milih yang mana untuk dikembangkan. Akuisisi PGN oleh Pertamina ini adalah langkah mundur dalam pengembangan infrastruktur gas,”kata Haryajid.

Kerugian lainnya dalam hal pengembangan infrastuktur gas bumi adalah dalam hal kemudahan mendapatkan pembiayaannya. Dengan status PGN sebagai BUMN, ketika mendapatkan pinjaman dari bank untuk membangun infrastruktur gas bumi, PGN mendapatkan perlakuan khusus yakni tidak perlu memberikan jaminan kebendaan (Clean Basis) dalam perjanjian kredit. Dengan jadi anak usaha Pertamina dan statusnya sebagai BUMN dihapus, maka PGN harus menyediakan jaminan kebendaan (aset). (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

3 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

7 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

10 hours ago