Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi bisnis gadai hanya kepada pengusaha mikro, dan mengimbau para konglomerat atau pengusaha besar tidak ikut terjun ke bisnis ini. Ini dilakukan agar usaha mikro di Tanah Air dapat terus berkembang.
“Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, bisnis gadai orang mikro saja,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Untuk itu, dalam aturan soal pegadaian yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 yang diterbitkan tanggal 29 Juli 2016, OJK membuka perizinan bisnis gadai berdasarkan skala usahanya di level kabupaten dan provinsi.
(Baca juga : Buka Usaha Pegadaian Minimal Setor Modal Rp500 Juta)
Adapun permodalan yang ditetapkan OJK untuk izin usaha gadai di tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp500 juta. Sementara untuk tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp2,5 miliar.
Setiap pelaku usaha bisa memiliki lebih dari satu cabang usaha gadai, namun perizinannya satu-satu per lingkup usaha. “Jadi nanti harus daftar lagi, dan bisnis ini tidak boleh orang asing. Harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia,” tutur Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Tiffany & Co adalah rumah perhiasan global berusia hampir dua abad yang kini… Read More
Poin Penting Harga emas naik signifikan dalam satu dekade: Dari kisaran Rp500 ribuan (2013) ke… Read More
Poin Penting BNI akan menggelar RUPT Tahun Buku 2025 pada Senin, 9 Maret 2026 di… Read More
Poin Penting BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN sesuaikan jam operasional saat libur Imlek… Read More
Poin Penting Tren olahraga padel meningkat, tetapi risiko cedera lutut dan pergelangan kaki juga naik,… Read More
Oleh Grace Dewi, Chief Economist PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK) SELAIN sebagai salah satu… Read More