Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi bisnis gadai hanya kepada pengusaha mikro, dan mengimbau para konglomerat atau pengusaha besar tidak ikut terjun ke bisnis ini. Ini dilakukan agar usaha mikro di Tanah Air dapat terus berkembang.
“Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, bisnis gadai orang mikro saja,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Untuk itu, dalam aturan soal pegadaian yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 yang diterbitkan tanggal 29 Juli 2016, OJK membuka perizinan bisnis gadai berdasarkan skala usahanya di level kabupaten dan provinsi.
(Baca juga : Buka Usaha Pegadaian Minimal Setor Modal Rp500 Juta)
Adapun permodalan yang ditetapkan OJK untuk izin usaha gadai di tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp500 juta. Sementara untuk tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp2,5 miliar.
Setiap pelaku usaha bisa memiliki lebih dari satu cabang usaha gadai, namun perizinannya satu-satu per lingkup usaha. “Jadi nanti harus daftar lagi, dan bisnis ini tidak boleh orang asing. Harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia,” tutur Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More