Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi bisnis gadai hanya kepada pengusaha mikro, dan mengimbau para konglomerat atau pengusaha besar tidak ikut terjun ke bisnis ini. Ini dilakukan agar usaha mikro di Tanah Air dapat terus berkembang.
“Kalau kami berikan nasional, nanti yang bermain konglomerat lagi. Jadi kami harap konglomerat tidak perlu main di sini, bisnis gadai orang mikro saja,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2016.
Untuk itu, dalam aturan soal pegadaian yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 yang diterbitkan tanggal 29 Juli 2016, OJK membuka perizinan bisnis gadai berdasarkan skala usahanya di level kabupaten dan provinsi.
(Baca juga : Buka Usaha Pegadaian Minimal Setor Modal Rp500 Juta)
Adapun permodalan yang ditetapkan OJK untuk izin usaha gadai di tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp500 juta. Sementara untuk tingkat kabupaten ditetapkan minimal sebesar Rp2,5 miliar.
Setiap pelaku usaha bisa memiliki lebih dari satu cabang usaha gadai, namun perizinannya satu-satu per lingkup usaha. “Jadi nanti harus daftar lagi, dan bisnis ini tidak boleh orang asing. Harus orang Indonesia serta berbadan hukum Indonesia,” tutur Firdaus. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Memasuki H-3 Lebaran 2025, Jumat (28/3), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), emiten yang bergerak di ekosistem mobilitas orang… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 dengan tema “Mudik Aman Sampai… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, data perdagangan saham pada pekan ini, 24-27… Read More
Jakarta - Saat melakukan perjalanan mudik jauh untuk bertemu dengan keluarga, kemungkinan kondisi tubuh akan… Read More
Suasana saat pemberangkatan mudik aman sampai tujuan yang gelar Bank Mandiri yang dilepas dari Parkir… Read More