News Update

Komposisi Baru OJK Dinilai Minim Pembaruan, Celios Ingatkan Pentingnya Independensi

Poin Penting

  • DPR resmi mengesahkan lima anggota baru Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan lima tahun.
  • Celios menilai komposisi pimpinan baru OJK belum menunjukkan pembaruan signifikan bagi sektor jasa keuangan.
  • Independensi OJK dari pengaruh politik dinilai menjadi tantangan utama untuk menjaga kepercayaan pasar.

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima anggota baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3). 

Komposisi tersebut terdiri atas satu ketua, satu wakil ketua, dan tiga kepala eksekutif yang akan memimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu selama lima tahun ke depan.

Adapun lima nama yang disetujui DPR yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta tiga komisioner lainnya yakni Hasan Fawzi, Adi Budiarso, dan Dicky Kartikoyono.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai komposisi pimpinan OJK yang dipilih DPR belum menunjukkan pembaruan signifikan di tubuh lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.

“Komposisi OJK yang dipilih DPR tidak ada kebaruan, hanya pelaksana tugas yang menjadi ketua OJK definitif. Belum menjawab ekspektasi pelaku jasa keuangan,” kata Bhima saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca juga: Profil 5 Pimpinan Baru OJK 2026-2031 Hasil Fit and Proper Test DPR

Menurutnya, sektor pasar keuangan dan perbankan membutuhkan figur baru yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dari pelaku industri serta berani melakukan reformasi di sektor jasa keuangan.

“Pasar keuangan dan perbankan butuh sosok yang lebih segar, lebih trusted dan berani lakukan reformasi,” jelasnya.

Selain faktor kepemimpinan, Bhima menyoroti pentingnya menjaga independensi OJK dari pengaruh politik. Ia menilai integritas lembaga pengawas keuangan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan pasar.

“Salah satu poin penting adalah mampu menjaga integritas OJK agar tidak terpengaruh kekuatan politik,” tegasnya.

Baca juga: Analis: Latar Belakang Pasar Modal Pimpinan OJK Jadi Katalis Positif

Tuai Polemik

Sebelumnya, penetapan lima anggota Dewan Komisioner OJK tersebut sempat menuai polemik karena masa jabatan mereka ditetapkan selama lima tahun ke depan, meski awalnya pengisian posisi tersebut merupakan mekanisme pergantian antarwaktu.

Skema tersebut dinilai menyerupai proses penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur di Bank Indonesia (BI) yang menggantikan Juda Agung dan kemudian menjabat untuk periode penuh lima tahun.

Page: 1 2

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

RUPST FIF Rombak Pengurus, Ini Sususan Terbarunya

Poin Penting RUPST FIF 2025 merombak pengurus, dengan Siswadi menjadi Presiden Komisaris dan Indra Gunawan… Read More

2 mins ago

Penerimaan Bea Cukai Anjlok 13,4 Persen di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Poin Penting Penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Februari 2026 mencapai Rp44,9 triliun, turun 14,7% yoy.… Read More

20 mins ago

Dirjen Pajak: 99 Persen ASN Kemenkeu Lapor SPT Tahunan via Coretax

Poin Penting Sekitar 99 persen ASN Kementerian Keuangan telah lapor pajak SPT Tahunan melalui sistem… Read More

44 mins ago

Ditanya Soal Konsolidasi Asuransi BUMN, Begini Jawaban Jasindo

Poin Penting Jasindo siap jalankan konsolidasi asuransi BUMN sesuai arahan pemerintah dalam ekosistem Indonesia Financial… Read More

56 mins ago

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi versi Pemerintah hingga Muhammadiyah

Poin Penting Lebaran 2026 berpotensi jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026 karena perbedaan metode… Read More

57 mins ago

Bank Muamalat Siapkan Uang Tunai Rp879 Miliar untuk Kebutuhan Lebaran 2026

Poin Penting Bank Muamalat menyiapkan uang tunai Rp879 miliar selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H,… Read More

1 hour ago