Nasional

Komitmen OJK Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah

Opsi Penting

  • OJK tegaskan peran strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk mendukung inovasi, kepatuhan syariah, dan pelindungan konsumen di sektor keuangan syariah.
  • Indeks literasi keuangan syariah naik menjadi 43,42 persen, namun inklusi masih rendah di angka 13,41 persen, serta marak penipuan digital jadi tantangan utama.
  • Aset keuangan syariah nasional capai Rp2.972,95 triliun per Juni 2025; Indonesia tetap di peringkat 3 global dalam ekosistem fintech syariah.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) demi mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan syariah yang inovatif dan berkelanjutan.

Diketahui, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran dalam mengawasi dan memastikan seluruh kegiatan lembaga keuangan syariah (LKS) berjalan sesuai prinsip-prinsip syariah.

Selain itu, DPS juga memberikan nasihat dan saran kepada direksi LKS, serta bertindak sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam mengomunikasikan fatwa dan mengawasi kepatuhannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya inovasi dalam menjawab tantangan literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen.

“Bagaimana DPS bisa mengawal inovasi produk dan jasa keuangan syariah. Ketika mendesain dan memasarkan produk, DPS harus memastikan aspek market conduct dan kesesuaian dengan ketentuan OJK,” ujarnya, di Jakarta, Jumat, 26 September 2025. 

Baca juga: Industri Keuangan Syariah Tumbuh Solid di Tengah Tantangan Global, Ini Buktinya

Kiki, sapaan akrabnya mengungkapkan,  OJK terus mendorong agar sektor jasa keuangan syariah tetap prudent, namun bisa terus tumbuh, berinovasi, dan memberikan perlindungan konsumen.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK tahun 2025, indeks literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen dan inklusi keuangan syariah sebesar 13,41 persen. Friderica mengapresiasi peningkatan ini sebagai hasil kerja keras bersama. 

Namun, terdapat tantangan anomali yang dihadapi di mana pemahaman yang meningkat belum selaras dengan penggunaan produk, serta maraknya penipuan finansial berbasis digital. 

Peran Strategis DPS

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia K.H. Marsudi Syuhud dalam sambutannya mengapresiasi Ijtima’ Sanawi ke-21 DPS yang dilaksanakan oleh OJK setiap tahunnya. 

“DSN menjaga fatwa dan prinsip syariah, DPS menjaga pelaksanaannya, dan OJK menjaga tata kelola, karena tanpa DPS dan OJK, fondasi itu bisa hilang dan roboh”, kata Marsudi.

Baca juga: OJK Beberkan Tantangan Industri Keuangan Syariah, Apa Saja?

Ia berharap agar DSN dapat terus melahirkan fatwa-fatwanya dan DPS mampu melaksanakannya dengan seluruh perkembangan, agar ekonomi Indonesia ke depan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Adapun kegiatan Ijtima’ Sanawi ini menegaskan peran strategis DPS. Pertama, Catalyst for Innovation and Product Development: Di mana, mendorong PUJK Syariah untuk memprioritaskan inovasi dalam pengembangan produk, perbaikan proses bisnis, dan mekanisme kolaborasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kedua, Compliance and Governance Assurance, yakni menjaga kepercayaan publik dengan memastikan implementasi inovasi tetap sesuai koridor prinsip syariah (Sharia Value Compliance) dan ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Center of Expertise and Key Opinion Leader, yakni membagikan pengetahuan dan keahlian untuk meluruskan mispersepsi, serta memperkuat fondasi literasi dan inklusi keuangan syariah di tengah masyarakat.

Kinerja Sektor Keuangan Syariah

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dalam sambutannya menyoroti kinerja solid dan pengakuan global terhadap sektor keuangan syariah Indonesia yang telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.972,95 triliun per Juni 2025. 

Lebih rinci lagi, total aset untuk sektor perbankan syariah sebesar Rp967,33 triliun, pasar modal syariah sebesar Rp1.828,25 triliun, dan industri keuangan non-bank sebesar Rp177,32 triliun. 

“Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/2025, Indonesia berhasil mempertahankan posisi peringkat ke-3 dari 82 negara sebagai negara dengan ekosistem fintech syariah terkuat, setelah Arab Saudi dan Malaysia,” bebernya.

Lebih lanjut, Mirza menegaskan komitmen OJK untuk terus mendorong pengembangan sektor keuangan syariah melalui penguatan regulasi, penguatan edukasi, dan pelindungan konsumen, pendalaman pasar, serta mendorong dan mendampingi industri untuk menciptakan produk baru yang inovatif dan memiliki karakteristik syariah untuk menjawab tantangan industri. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bukan Gaji, Ini 5 Faktor yang Bikin Pekerja Indonesia Paling Bahagia se-Asia Pasifik

Poin Penting Indonesia jadi negara dengan pekerja paling bahagia di Asia Pasifik, dengan 82 persen… Read More

28 mins ago

Gozco Capital Agresif Tambah Saham BBYB, Kepemilikan Jadi 10,53 Persen

Poin Penting PT Gozco Capital membeli 164 juta saham Bank Neo Commerce senilai Rp59,7 miliar,… Read More

57 mins ago

Bumi Serpong Damai (BSDE) Catat Prapenjualan Rp10,04 Triliun, Lampaui Target 2025

Poin Penting BSDE membukukan prapenjualan Rp10,04 triliun pada 2025, tumbuh 3 persen yoy dan melampaui… Read More

2 hours ago

Leadership is All About Getting Result

Oleh Ignasius Jonan, Bankir Senior, Menteri Perhubungan 2014-2016, dan Menteri ESDM 2016-2019 TAHUN 2026 diawali… Read More

3 hours ago

IHSG Pagi Ini Dibuka Melemah ke Level 8.122

Poin Penting IHSG dibuka flat melemah di level 8.122,01 pada perdagangan Selasa (4/2), dengan nilai… Read More

3 hours ago

Rupiah Hari Ini (4/2) Dibuka Melemah ke Level Rp16.762 per USD

Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (4/2/2026), dibuka di level Rp16.762 per… Read More

4 hours ago