UU PDP Bank Mandiri
Jakarta – Menyusul penerapan efektif Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 mulai 17 Oktober 2024, Bank Mandiri mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dengan meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi.
Kampanye tersebut bertujuan untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan optimal dalam setiap layanan yang diberikan.
Sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah, yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP No. 27 Tahun 2022.
Baca juga: Dukung The Papandayan Jazz Fest 2024, bank bjb Siapkan Program Menabung dan Diskon untuk Dapatkan Tiketnya
Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Danis Subyantoro menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui Kebijakan Privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP.
“Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized,” ujar Danis dalam keterangan resminya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Dalam kampanye ini, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Pertama, melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’, serta public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga: Perluas Akses Investasi, Kini Growin’ by Mandiri Sekuritas Hadir di Livin’ by Mandiri
Danis juga menegaskan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa.
Namun hal itu akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.
Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No. 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) dalam tata kelola data nasabah,” tegas Danis. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More
Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More