News Update

Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim Dengan Nationally Determined Contribution (NDC)

Jakarta – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan meratifikasi Paris Agreement dengan target nasional pengurangan emisi atau Nationaly Determind Contribution (NDC) di tahun 2030. Besarannya mencapai 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan dari internasional, serta mencapai net zero emission di tahun 2060.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady mengatakan bahwa hal lain dari ratifikasi Paris Agreement yaitu untuk meningkatkan daya tahan serta kemampuan dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim, serta menjaga agar peningkatan suhu tidak melebihi 2 derajat celcius-1,5 derajat celcius.

“Sejak tahun 1850 hingga hari ini, suhu bumi itu sudah meningkat sampai 1,1 derajat celcius ini diperkirakan kalau mencapai 2 derajat celcius peningkatannya, maka akan ada banyak sekali sektor kehidupan menjadi musnah dan itu membahayakan bagi bumi itu sendiri.” ucap Luthfi dalam Webinar Nasional bersama ISEI di Jakarta, 20 Juni 2022.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan hal tersebut terdapat 5 sektor yang turut tergabung sebagai proyeksi penurunan emisi, seperti energi, limbah, Industrial Process and Product Uses (IPPU), pertanian dan kehutanan.

Dalam hal ini, regulator jasa keuangan juga memiliki peran sebagai pendorong pasar keuangan untuk mendukung pembangunan jangka panjang ekonomi berkelanjutan, serta mengurangi pembiayaan pada proyek atau aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil.

Untuk mendukung pencapaian NDC tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Dijelaskan juga oleh Luthfi dalam roadmap perdagangan karbon di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 Indonesia akan melakukan pengembangan infrastruktur bursa karbon. Kemudian pada tahun 2024 akan mengimplementasi penuh untuk nilai ekonomi karbon (NEK).

“KLHK nantinya akan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk OJK maupun Bursa Efek Indonesia, nantinya juga akan memberikan penugasan untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perdagangan karbon itu sendiri.” tambah Luthfi. (*) Khoirifa.

Evan Yulian

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

11 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

13 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

15 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

18 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

1 day ago