News Update

Komitmen Indonesia dalam Perubahan Iklim Dengan Nationally Determined Contribution (NDC)

Jakarta – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan meratifikasi Paris Agreement dengan target nasional pengurangan emisi atau Nationaly Determind Contribution (NDC) di tahun 2030. Besarannya mencapai 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan dari internasional, serta mencapai net zero emission di tahun 2060.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady mengatakan bahwa hal lain dari ratifikasi Paris Agreement yaitu untuk meningkatkan daya tahan serta kemampuan dalam menghadapi dampak negatif perubahan iklim, serta menjaga agar peningkatan suhu tidak melebihi 2 derajat celcius-1,5 derajat celcius.

“Sejak tahun 1850 hingga hari ini, suhu bumi itu sudah meningkat sampai 1,1 derajat celcius ini diperkirakan kalau mencapai 2 derajat celcius peningkatannya, maka akan ada banyak sekali sektor kehidupan menjadi musnah dan itu membahayakan bagi bumi itu sendiri.” ucap Luthfi dalam Webinar Nasional bersama ISEI di Jakarta, 20 Juni 2022.

Oleh karena itu, dalam mewujudkan hal tersebut terdapat 5 sektor yang turut tergabung sebagai proyeksi penurunan emisi, seperti energi, limbah, Industrial Process and Product Uses (IPPU), pertanian dan kehutanan.

Dalam hal ini, regulator jasa keuangan juga memiliki peran sebagai pendorong pasar keuangan untuk mendukung pembangunan jangka panjang ekonomi berkelanjutan, serta mengurangi pembiayaan pada proyek atau aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil.

Untuk mendukung pencapaian NDC tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional.

Dijelaskan juga oleh Luthfi dalam roadmap perdagangan karbon di Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2023 Indonesia akan melakukan pengembangan infrastruktur bursa karbon. Kemudian pada tahun 2024 akan mengimplementasi penuh untuk nilai ekonomi karbon (NEK).

“KLHK nantinya akan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk OJK maupun Bursa Efek Indonesia, nantinya juga akan memberikan penugasan untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan perdagangan karbon itu sendiri.” tambah Luthfi. (*) Khoirifa.

Evan Yulian

Recent Posts

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

12 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

22 mins ago

Hore! Mulai 21 Desember, BI FAST Mendukung Transaksi hingga 500 Rekening Sekaligus

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan BI FAST dengan menghadirkan fitur transaksi kolektif (bulk… Read More

52 mins ago

Harga Saham MDIY Terjun Bebas usai Pencatatan Perdana di BEI

Jakarta – Harga saham PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) anjlok 24,24 persen atau terkena… Read More

2 hours ago

Peran Jasa Keuangan Sangat Krusial Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Jakarta - Wakil Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta sekaligus Anggota Dewan Komisioner… Read More

2 hours ago

Dukung Pariwisata Medis, Bank Mandiri Gandeng Bali International Hospital

Bali - Bank Mandiri terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor kesehatan melalui penyediaan solusi perbankan… Read More

2 hours ago