Nasional

Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Ketum HIPM

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) diminta agar mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Demikian permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dan HIPMI saat mendatangi Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Jumat (22/4).

“Kami berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat terhadap Bendahara Umum PBNU. Itulah kenapa kami datang ke KY meminta KY untuk menurunkan Tim Pemantauan Persidangan,” ujar Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z. Finsa.

Dirinya mengkhawatirkan adanya intervensi dan campur tangan pihak beritikad jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi H. Mardani H. Maming, saksi dalam persidangan kasus ini, yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.

“Oleh sebab itu, KY diharapkan melakukan pemantauan untuk memastikan agar persidangan berjalan dengan bebas, jujur, dan tidak memihak (free, fair, and impartial),” tambah Dendy.

Sementara itu, M. Hakam Aqsha, Sekretaris LPBH NU menyoroti pemanggilan paksa Mardani meskipun yang bersangkutan telah hadir secara online pada persidangan sebelumnya.

“Atas izin Majelis Hakim yang disampaikan dalam agenda persidangan sebelumnya, H. Mardani pada minggu lalu (18/4) telah memenuhi panggilan dan telah hadir di persidangan secara daring. Namun Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada H. Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa,” jelas Hakam.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum HIPMI, Irfan Idham, menyampaikan harapannya pada KY agar dapat melakukan pemantauan terhadap kasus ini. “Kami sangat berharap KY dapat melakukan pemantauan dan mencegah persidangan ini tidak malah dijadikan ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap ketua umum kami yang hanya sebagai saksi,” tambahnya.

Irfan menyampaikan apresiasinya terhadap KY yang telah menerima dengan baik perwakilan ketiga organisasi dan menyampaikan komitmennya untuk menciptakan independensi peradilan. “Alhamdulillah tadi kami sudah diterima dengan baik dan menyampaikan bahwa KY atas seijin komisioner akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan,” tutup Irfan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Fintech Lending Dinilai Mampu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

Jakarta – Ekonom Senior Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan masih terdapat gap yang tinggi antara kebutuhan pendanaan… Read More

2 hours ago

Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri Sinergi dengan Pengembang

Suasana saat penantanganan kerja sama Bank Mandiri dengan PT Delta Mitra Sejahtera dengan membangun 1.012… Read More

2 hours ago

BEI Optimistis Pasar Modal RI Tetap Tumbuh Positif di 2025

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut kinerja pasar modal Indonesia masih akan mengalami… Read More

3 hours ago

Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nataru, Cek di Sini!

Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang sepanjang periode… Read More

4 hours ago

IHSG Tinggalkan Level 7.000, BEI Beberkan Biang Keroknya

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini (19/12) kembali ditutup merah ke… Read More

4 hours ago

Ekonomi AS dan China Turun, Indonesia Kena Imbasnya?

Jakarta - Senior Ekonom INDEF Tauhid Ahmad menilai, perlambatan ekonomi dua negara adidaya, yakni Amerika… Read More

5 hours ago