News Update

Komisi XI Pastikan Penyelamatan Asabri Tidak Melalui Bailout

Jakarta – Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan memastikan penanganan kasus Asuransi PT Asabri (Persero) tidak akan melalui skema bailout sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang telah disahkan pada 2016 lalu.

Heri menyebut, penanganan kasus asuransi untuk TNI POLRI tersebut dapat melalui bail in atau penanganan permasalahan likuiditas menggunakan sumber daya internal atau pemegang saham.

“Engga mungkin (bailout) Karena ada UU PPKSK, itu Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Kalau ini berasa sistemik negara tidak akan mengeluarkan bailout yang ada harus bailin,” kata Heri di Kompleks Perkantoran DPR Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Menurutnya, Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan asuransi tersebut. Terlebih Asabri diperkirakan mengalami kerugian Rp10 Triliun yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk ke saham-saham berkualitas rendah.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus berkordinasi dengan pihak Pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut. “Harapan saya mungkin kepada kawan yang berbisnis di lembaga keuangan kalau mau Investasi di saham lihat dulu lah sahamnya kalau sahamnya cari saham yang bener,” ucap Heri.

Sebagai informasi, UU PPKSK terdiri dari 8 bab dan 55 pasal, yang ruang lingkupnya mencakup tiga hal, yaitu pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Dalam regulasi tersebut juga diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

17 mins ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

43 mins ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

2 hours ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

2 hours ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

2 hours ago