News Update

Komisi XI Pastikan Penyelamatan Asabri Tidak Melalui Bailout

Jakarta – Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Heri Gunawan memastikan penanganan kasus Asuransi PT Asabri (Persero) tidak akan melalui skema bailout sesuai dengan Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang telah disahkan pada 2016 lalu.

Heri menyebut, penanganan kasus asuransi untuk TNI POLRI tersebut dapat melalui bail in atau penanganan permasalahan likuiditas menggunakan sumber daya internal atau pemegang saham.

“Engga mungkin (bailout) Karena ada UU PPKSK, itu Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Kalau ini berasa sistemik negara tidak akan mengeluarkan bailout yang ada harus bailin,” kata Heri di Kompleks Perkantoran DPR Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Menurutnya, Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan asuransi tersebut. Terlebih Asabri diperkirakan mengalami kerugian Rp10 Triliun yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk ke saham-saham berkualitas rendah.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus berkordinasi dengan pihak Pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut. “Harapan saya mungkin kepada kawan yang berbisnis di lembaga keuangan kalau mau Investasi di saham lihat dulu lah sahamnya kalau sahamnya cari saham yang bener,” ucap Heri.

Sebagai informasi, UU PPKSK terdiri dari 8 bab dan 55 pasal, yang ruang lingkupnya mencakup tiga hal, yaitu pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan, penanganan krisis sistem keuangan, serta penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.

Dalam regulasi tersebut juga diatur tentang penguatan peran dan fungsi, serta koordinasi antar empat lembaga yang bergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp16.971 per Dolar AS, Didorong Sentimen Selat Hormuz

Poin Penting Rupiah dibuka menguat 0,15 persen ke level Rp16.971 per dolar AS, dari penutupan… Read More

37 mins ago

Update Harga Emas Hari Ini (17/3): Galeri24, UBS dan Antam Kompak Turun

Poin Penting Harga emas di Pegadaian kompak turun pada 17 Maret 2026, meliputi emas Antam,… Read More

43 mins ago

Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Penerima Manfaat

Melalui program Mandiri Berbagi Kebaikan, Mandiri Group menyerahkan 114.000 paket berupa perlengkapan sekolah bagi anak-anak… Read More

59 mins ago

IHSG Dibuka Rebound ke Level 7.094, Naik 1,06 Persen

Poin Penting IHSG dibuka menguat 1,03 persen ke level 7.094,31 pada awal perdagangan 17 Maret… Read More

1 hour ago

IHSG Masih Berpeluang Melemah, BBCA, INDY, SUPA, TINS Direkomendasikan

Poin Penting IHSG berpotensi melanjutkan koreksi pada perdagangan 17 Maret 2026 dengan target pelemahan di… Read More

2 hours ago

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

11 hours ago