Nasional

Komisi XI DPR Tekankan Transparansi dalam Seleksi Auditor BPK 2025

Poin Penting

  • Komisi XI DPR RI menekankan transparansi dan tata kelola akuntabel dalam seleksi enam Kantor Akuntan Publik (KAP) calon pemeriksa laporan keuangan tahunan BPK 2025.
  • Seleksi dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006, dengan masing-masing tiga usulan KAP dari BPK RI dan Kementerian Keuangan.
  • Komisi XI menyoroti pentingnya kemampuan auditor mendeteksi potensi fraud, tidak hanya berfokus pada kepatuhan prosedural, guna memperkuat integritas dan kualitas pemeriksaan keuangan negara.

Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya transparansi dan tata kelola yang akuntabel dalam seleksi enam Kantor Akuntan Publik (KAP) calon pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.

Politisi Fraksi Golkar itu menyatakan, proses uji kelayakan ini telah memenuhi ketentuan regulasi dan dilaksanakan secara terbuka dengan standar penilaian yang setara bagi seluruh kandidat KAP yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan BPK RI.

“Untuk itu saya ingin menjelaskan beberapa aturan mengenai rencana kita, yaitu tes ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR RI atas usul BPK RI dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama KAP,” ujar Misbakhun dalam Fit and Proper Test KAP Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 11 November 2025.

Baca juga: DPR Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Jangan Lihat dari Politik

“RDPU ini telah memenuhi syarat untuk ketentuan kuorum dari sisi fraksi, dan menurut ketentuan pasal 279 dan 281, tata tertib DPR 2020 telah memenuhi syarat. Untuk itu saya nyatakan RDPU itu dimulai dan terbuka untuk umum,” kata Misbakhun dalam pembukaan rapat.

Ia menjelaskan, penunjukan auditor eksternal BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, yang mengamanatkan DPR memilih akuntan publik berdasarkan usulan tiga nama dari BPK RI dan tiga nama dari Menteri Keuangan.

Enam KAP tersebut kemudian mengikuti sesi pemaparan dan pendalaman di Komisi XI. Selain aspek transparansi, Komisi XI turut menyoroti pentingnya kapasitas auditor dalam mendeteksi potensi kecurangan (fraud), bukan hanya memenuhi prosedur administratif.

Auditor Diminta Fokus Deteksi Potensi Fraud

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menuturkan bahwa standar internasional dan keanggotaan global KAP harus diikuti dengan kemampuan membaca indikasi kecurangan secara dini.

“Belajar dari berbagai kasus fraud ini, bagaimana KAP nanti bisa mendeteksi kecurangan atau indikasinya secara dini dan tentu tidak hanya berfokus pada proses kepatuhan prosedural saja,” ujar politisi Fraksi Golkar itu. 

Baca juga: Realisasi Hapus Tagih UMKM Baru 6 Persen, DPR Minta OJK Bertindak Cepat

Ia menegaskan bahwa auditor negara perlu memiliki ketajaman analisis untuk melihat potensi masalah yang tidak tampak di permukaan.

“Karena KAP kan memang harus teguh pada proses proseduralnya, tapi kan terlebih dari itu kita harus bisa menemukan apa yang terkubur,” lanjut Puteri.

Dorong Integritas dan Kualitas Pemeriksaan Negara

Melalui uji kelayakan ini, Komisi XI menegaskan komitmennya untuk memastikan auditor BPK 2025 dipilih melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berbasis integritas guna memperkuat kualitas pemeriksaan keuangan negara. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BEI Tekankan Kolaborasi dan Tanggung Jawab Bersama Bangun Masa Depan Hijau

Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More

21 mins ago

Balikkan Keadaan, Emiten PEHA Kantongi Laba Bersih Rp7,7 M di September 2025

Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More

1 hour ago

Unilever Bakal Tebar Dividen Interim Rp3,30 Triliun, Catat Tanggalnya!

Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More

1 hour ago

Hadapi Disrupsi Global, Dua Isu Ini Menjadi Sorotan dalam IFAC Connect Asia Pacific 2025

Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More

2 hours ago

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

3 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

4 hours ago