Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Fit and Proper Test KAP Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Foto : DPR
Poin Penting
Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya transparansi dan tata kelola yang akuntabel dalam seleksi enam Kantor Akuntan Publik (KAP) calon pemeriksa laporan keuangan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025.
Politisi Fraksi Golkar itu menyatakan, proses uji kelayakan ini telah memenuhi ketentuan regulasi dan dilaksanakan secara terbuka dengan standar penilaian yang setara bagi seluruh kandidat KAP yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan dan BPK RI.
“Untuk itu saya ingin menjelaskan beberapa aturan mengenai rencana kita, yaitu tes ini berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR RI atas usul BPK RI dan Menteri Keuangan yang masing-masing mengusulkan tiga nama KAP,” ujar Misbakhun dalam Fit and Proper Test KAP Calon Pemeriksa Laporan Keuangan Tahunan BPK Tahun 2025 di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa, 11 November 2025.
Baca juga: DPR Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Jangan Lihat dari Politik
“RDPU ini telah memenuhi syarat untuk ketentuan kuorum dari sisi fraksi, dan menurut ketentuan pasal 279 dan 281, tata tertib DPR 2020 telah memenuhi syarat. Untuk itu saya nyatakan RDPU itu dimulai dan terbuka untuk umum,” kata Misbakhun dalam pembukaan rapat.
Ia menjelaskan, penunjukan auditor eksternal BPK diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, yang mengamanatkan DPR memilih akuntan publik berdasarkan usulan tiga nama dari BPK RI dan tiga nama dari Menteri Keuangan.
Enam KAP tersebut kemudian mengikuti sesi pemaparan dan pendalaman di Komisi XI. Selain aspek transparansi, Komisi XI turut menyoroti pentingnya kapasitas auditor dalam mendeteksi potensi kecurangan (fraud), bukan hanya memenuhi prosedur administratif.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menuturkan bahwa standar internasional dan keanggotaan global KAP harus diikuti dengan kemampuan membaca indikasi kecurangan secara dini.
“Belajar dari berbagai kasus fraud ini, bagaimana KAP nanti bisa mendeteksi kecurangan atau indikasinya secara dini dan tentu tidak hanya berfokus pada proses kepatuhan prosedural saja,” ujar politisi Fraksi Golkar itu.
Baca juga: Realisasi Hapus Tagih UMKM Baru 6 Persen, DPR Minta OJK Bertindak Cepat
Ia menegaskan bahwa auditor negara perlu memiliki ketajaman analisis untuk melihat potensi masalah yang tidak tampak di permukaan.
“Karena KAP kan memang harus teguh pada proses proseduralnya, tapi kan terlebih dari itu kita harus bisa menemukan apa yang terkubur,” lanjut Puteri.
Melalui uji kelayakan ini, Komisi XI menegaskan komitmennya untuk memastikan auditor BPK 2025 dipilih melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berbasis integritas guna memperkuat kualitas pemeriksaan keuangan negara. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More