Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menyetujui kerangka asumsi makro yang akan ditetapkan dalam RAPBN 2019. Hal tersebut disahkan setelah rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan BAPPENAS.
Walau berjalan sedikit alot, namun akhirnya Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng telah mengetok dan meresmikan hasil rapat asumsi dasar makro tersebut.
“Pertumbuhan ekonomi semua sama setujui, maka kami sahkan,” kata Mekeng di Kompleks DPR RI Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Baca juga: Asumsi Target Kurs Rupiah dalam RAPBN 2019 Berlangsung Alot
Nantinya, hasil kesepakatan antara pemerintah dan komisi XI pada hari ini kemudian akan di bawa ke tingkat pembahasan selanjutnya dengan Bandan Anggaran (Bangar) untuk di bahas sebelum disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna.
Sebagai informasi, postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang telah disetujui Komisi XI dan akan diajukan para Bangar untuk tahun 2019 ialah pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3%, serta inflasi pada target 3,5%.
Sementara nilai tukar Rupiah dipatok pada anagka Rp14.400 per dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan rata-rata 5,3%, dan tingkat pengangguran 4,8% hingga 5,2%, angka kemiskinan 8,5% hingga 9,5%, gini Ratio 0,038 hingga 0,039 serta indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,98.(*)
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More