Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menyetujui kerangka asumsi makro yang akan ditetapkan dalam RAPBN 2019. Hal tersebut disahkan setelah rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan BAPPENAS.
Walau berjalan sedikit alot, namun akhirnya Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng telah mengetok dan meresmikan hasil rapat asumsi dasar makro tersebut.
“Pertumbuhan ekonomi semua sama setujui, maka kami sahkan,” kata Mekeng di Kompleks DPR RI Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Baca juga: Asumsi Target Kurs Rupiah dalam RAPBN 2019 Berlangsung Alot
Nantinya, hasil kesepakatan antara pemerintah dan komisi XI pada hari ini kemudian akan di bawa ke tingkat pembahasan selanjutnya dengan Bandan Anggaran (Bangar) untuk di bahas sebelum disahkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna.
Sebagai informasi, postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang telah disetujui Komisi XI dan akan diajukan para Bangar untuk tahun 2019 ialah pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3%, serta inflasi pada target 3,5%.
Sementara nilai tukar Rupiah dipatok pada anagka Rp14.400 per dolar AS, suku bunga SPN 3 bulan rata-rata 5,3%, dan tingkat pengangguran 4,8% hingga 5,2%, angka kemiskinan 8,5% hingga 9,5%, gini Ratio 0,038 hingga 0,039 serta indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,98.(*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More