Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – Komisi XI DPR-RI telah menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait peningkatan minimum free float saham.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan bahwa minimum saham free float diputuskan untuk meningkat menjadi 10-15 persen dari ketentuan sebelumnya yang berada di level 7,5 persen.
“Continuous listing obligation (emiten yang sudah tercatat) diarahkan untuk dinaikkan dari level saat ini sebesar 7,5 persen. Memfinalisasi detailing dari ketentuan minimum continuous listing obligation pada kisaran 10-15 persen dengan revieu dan evaluasi secara bertahap,” ujar Dolfie dalam Rapat Kerja dikutip, Kamis, 4 Desember 2025.
Baca juga: OJK: Free Float Saham Bakal Dinaikkan Bertahap Jadi 25 Persen
Lebih lanjut Dolfie menjelaskan bahwa ketentuan yang baru tersebut diharapkan memberikan dampak yang lebih optimal dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas likuiditas, besaran kapitalisasi pasar, serta peningkatan minat dan peran investor.
Selain itu, penyesuaian minimum free float juga diharapkan dapat menjaga minat korporasi domestik untuk melakukan pencatatan saham di BEI.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa rapat kerja tersebut menjadi prioritas bagi OJK untuk memperdalam pasar sekaligus memperbaiki dan terus meningkatkan kredibilitas serta integritas pasar modal.
“Kami berharap bahwa langkah-langkah tadi dapat kami laksanakan dalam waktu tidak lama dan pada gilirannya tentu kami siap untuk melaporkan lebih lanjut kepada Komisi XI mengenai perkembangannya,” ujar Mahendra dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: BEI Bakal Surati MSCI, Minta Penjelasan Penyesuaian Perhitungan Free Float Saham
Adapun, dengan ketentuan minimum free float tersebut, perusahaan tercatat diberikan masa transisi selama tiga tahun untuk menyesuaikan free float minimum 10-15 persen.
Tidak hanya itu, Komisi XI DPR RI juga menyetujui bahwa perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan saham perdana hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan kepada publik, serta mengecualikan pemegang saham pre-IPO.
Selain itu, perusahaan yang baru tercatat diwajibkan mempertahankan minimal free float saat pencatatan selama satu tahun setelah tanggal pencatatan. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More