Nasional

Komisi XI Beri Sejumlah Catatan Penting Kinerja LPS, Apa Saja?

Jakarta – Komisi XI DPR RI memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki atas tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk kebijakan resolusi bank, yang telah berjalan sepanjang tahun ini.

“LPS dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank harus memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dinukil dpr.go.id, Rabu, 20 November 2024.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Pihaknya juga meminta agar LPS meningkatkan pengelolaan investasi aset dengan memperhatikan likuiditas dan mitigasi risiko, serta memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.

“LPS diminta untuk mengkaji secara mendalam peluang meningkatkan nilai simpanan yang dijamin bagi setiap nasabah di satu bank menjadi di atas Rp2 miliar. Hasil kajian ini diharapkan dapat disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” lanjut Dolfie, politisi Fraksi PDI-Perjuangan.

Baca juga : Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan

Selain itu, LPS juga diminta memperjelas road map terkait penjaminan polis asuransi, yang mencakup: Kriteria calon peserta program penjamin polis, skema penjaminan polis, jenis polis asuransi dan batas maksimum nilai yang dijamin.

“Rincianroad maptersebut harus disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” tegasnya.

Komisi XI juga meminta LPS untuk memantau kepatuhan bank digital dalam menyampaikan informasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah. 

Baca juga : LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga

Selain itu, LPS diharapkan menyempurnakan Laporan Kelembagaan sesuai amanat Pasal 88 dan Pasal 7 angka 58 UU P2SK.

Laporan tersebut mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS, kinerja program dan indikator kinerja utama, capaian kinerja dewan komisioner dan anggotanya dan pelaksanaan anggaran tahunan.

“Penyempurnaan laporan ini harus sudah diterapkan dalam laporan tahunan 2024,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

14 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

14 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

16 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

16 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

17 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

20 hours ago