Nasional

Komisi VIII DPR RI Desak Transparansi Penentuan Biaya Haji 2026

Poin Penting

  • Komisi VIII DPR minta transparansi penuh dalam penentuan BPIH 2026.
  • Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menyoroti inefisiensi dan ketimpangan biaya antar-embarkasi.
  • Pemerintah usulkan BPIH 2026 sebesar Rp88,4 juta per jemaah.

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta adanya transparansi dan keterbukaan dalam penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026. Ia menegaskan agar tidak ada komponen biaya yang disembunyikan, terutama dalam masa transisi kewenangan ke Kementerian Haji dan Umrah.

“Jangan sampai penentuan BPIH pada saat periode Kementerian Haji dan Umrah ada sesuatu yang kita tutup-tutupi,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyoroti adanya potensi inefisiensi pada sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji, termasuk pelayanan di Armuzna, Makkah, dan Madinah.

Baca juga: DPR Bahas Biaya Haji 2026, Komisi VIII Nilai Masih Bisa Lebih Murah

Ia meminta agar hasil audit dan temuan lembaga pengawas dijadikan dasar pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.

“Kalau memang ada kerugian hingga Rp5 triliun, saya sepakat dengan Pak Ketua (Komisi VIII), kita buka dulu di mana letaknya, lalu kita kurangi agar penghitungan biaya yang dibebankan ke jemaah bisa lebih rasional. Jangan sampai angka pengurangan (BPIH)-nya hanya sekitar 1 juta, padahal seharusnya bisa lebih besar,” ujar Anggota Timwas Haji 2025 DPR RI itu.

Ketimpangan Biaya Antar Embarkasi

Lebih lanjut, Selly juga menyoroti ketimpangan biaya antar-embarkasi, yang dinilai menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Ia mencontohkan perbedaan biaya antara jemaah asal Aceh, Jawa Barat, dan Banjarmasin, padahal semuanya memiliki masa tunggu yang panjang.

“Kalau kita menginginkan asas keadilan, seharusnya semua jemaah membayar dengan jumlah yang sama,” ungkapnya.

Baca juga: Bank Muamalat Siap Jadi Pilot Project Bank Haji dan Wakaf

Untuk itu, ia mendorong agar selisih biaya antar-embarkasi ditanggung dari nilai manfaat, bukan dibebankan kepada jemaah.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya efisiensi program haji, seperti penyesuaian kegiatan manasik di tingkat kecamatan.

“Kalau memang bisa diefisiensikan, ya sudah kita lakukan efisiensi,” bebernya.

BPIH 2026 Ditargetkan Tetap pada November 2025

Dalam rapat tersebut, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan bahwa penetapan BPIH untuk tahun 2026 ditargetkan selesai pada November 2025 agar calon jemaah memperoleh kepastian lebih cepat.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2026 sebesar Rp88.409.365 per jemaah, dengan porsi Rp54,9 juta (sekitar 62 persen) ditanggung langsung oleh jemaah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

14 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

15 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

16 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

17 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

1 day ago