Nasional

Komisi IX Desak Perlindungan 19 Juta Pekerja Miskin Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Poin Penting

  • Sekitar 19 juta pekerja miskin belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • DPR dorong percepatan kepesertaan melalui skema PBI.
  • Kebutuhan anggaran diperkirakan Rp4-5 triliun.

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendorong percepatan akses perlindungan bagi pekerja miskin melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Saat ini, jumlah pekerja miskin yang belum terjangkau diperkirakan mencapai 19 juta orang.

Ia menilai kelompok tersebut belum sepenuhnya dapat mengakses sistem jaminan sosial yang tersedia.

Menurut Edy, perlindungan bagi pekerja miskin dan tidak mampu merupakan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang harus segera direalisasikan.

“Ini adalah perintah undang-undang. Pekerja miskin dan tidak mampu harus didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah melalui skema PBI. Tapi sampai sekarang belum tuntas,” ujar Edy dinukil laman DPR, Selasa, 7 April 2026.

Baca juga: BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect cash

Edy menilai kendala utama bukan pada keterbatasan anggaran, melainkan kemauan politik untuk menjalankan mandat undang-undang.

“Kalau ini diselesaikan, anggarannya tidak besar, sekitar Rp4–5 triliun. Ini sangat mungkin dilakukan,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.

Optimalkan Dana BPJS dan Perluas Kepesertaan

Lebih lanjut, Edy mengungkapkan bahwa pembiayaan perlindungan pekerja miskin dapat dioptimalkan dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

“Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Itu bisa dimanfaatkan dengan prinsip gotong royong. Tidak perlu selalu bergantung pada pajak,” jelasnya.

Baca juga: 26 Juta Pegiat Ekraf Ditargetkan Jadi Peserta Jaminan Sosial

Namun, ia menegaskan perlunya regulasi yang jelas, termasuk melalui peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.

Selain itu, dirinya juga menyoroti pentingnya strategi untuk memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, dan pekerja rentan lainnya yang selama ini sulit dijangkau.

“Pekerja miskin ini adalah tanggung jawab negara. BPJS Ketenagakerjaan harus hadir mengawal mereka,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

33 mins ago

IHSG Kembali Merah, Ditutup Turun 0,26 Persen ke Level 6.971

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,26 persen ke level 6.971,02. Mayoritas sektor melemah, dipimpin sektor… Read More

1 hour ago

Trump Sesumbar Hancurkan Iran dalam Semalam: Mungkin Selasa Malam

Poin Penting: Trump mengeklaim AS mampu menghancurkan Iran dalam satu malam dan menyebut kemungkinan beraksi… Read More

1 hour ago

Wacana Potong Gaji Menteri, Purbaya: Mungkin 25 Persen

Poin Penting Wacana pemotongan gaji menteri dan DPR masih dalam pembahasan. Menteri Keuangan Purbaya memperkirakan… Read More

1 hour ago

Ditopang Manufaktur, Laba BELL Naik 9 Persen jadi Rp12,57 Miliar di 2025

Poin Penting Trisula Textile Industries mencatat laba bersih Rp12,57 miliar pada 2025, naik 9 persen… Read More

1 hour ago

Bank Aladin Syariah Cetak Rapor Biru di 2025, Laba Melonjak 304 Persen jadi Rp150,71 Miliar

Poin Penting Bank Aladin Syariah berbalik dari rugi Rp73,73 miliar (2024) menjadi laba Rp150,71 miliar… Read More

2 hours ago