Nasional

Komisi III DPR Sahkan 7 Calon Anggota KY 2025-2030, Ini Daftarnya

Poin Penting

  • Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 setelah melewati fit and proper test.
  • Penilaian mencakup kompetensi, integritas, rekam jejak, visi, komitmen etik, dan pandangan reformasi peradilan.
  • Tujuh nama tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan final.

Jakarta – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sejak beberapa hari sebelumnya.

Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini, dan seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.

Baca juga: DPR Harap 7 Calon Anggota KY Mampu Jawab Kegelisahan Publik

Tujuh Nama Calon Anggota KY Terpilih

Berikut tujuh nama yang disahkan oleh Komisi III DPR RI:

  1. F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
  2. Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
  3. Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
  4. Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
  5. Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
  6. Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
  7. Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat

Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR berdasarkan pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.

Baca juga: BRI Dorong Penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Akselerator Ekonomi Rakyat

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati Sari Yuliati menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.

“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya dikutip laman DPR, Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan, bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terkait visi, komitmen penegakan etik, dan pandangan calon mengenai reformasi peradilan.

Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.

“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu.

Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

17 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

53 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago