News Update

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting

  • Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya kekerasan oleh debt collector terhadap nasabah.
  • Abdullah menegaskan perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang bekerja dalam lingkup penagihan.
  • DPR meminta OJK memperketat SOP penagihan serta mendorong YLKI dan BPKN mendampingi korban secara hukum.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti berulangnya praktik kekerasan oleh debt collector atau mata elang (matel) terhadap nasabah.

Kasus teranyar menimpa Bastian Sori, seorang advokat yang menjadi korban penusukan oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. 

Baca juga: APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Ia menyebut, ini merupakan kali ketiga dirinya mengkritik praktik serupa, namun belum ada perubahan signifikan, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh, dinukil laman DPR, Rabu, 25 Februari 2026.

Dasar Hukum Class Action

Abduh menjelaskan, gugatan class action memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis

Menurutnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lepas tangan atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan

“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” jelasnya.

Minta YLKI dan BPKN Dampingi Korban

Abduh juga mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban

“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta OJK segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. 

Menurut dia, setiap petugas penagihan seharusnya wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” tandasnya.

Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah menegaskan bahwa keberadaan debt collector memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan stabilitas industri perusahaan pembiayaan nasional. Tanpa mekanisme penagihan yang efektif, kinerja industri dinilai tidak akan sekuat seperti saat ini.

“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar,” ujarnya dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.

Namun, ia menegaskan praktik penagihan tanpa surat kuasa, menggunakan kekerasan, atau melanggar hukum pidana tidak dapat dibenarkan dan tidak mewakili industri pembiayaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

2 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

8 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

8 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

8 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

8 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

8 hours ago