News Update

Komisi III DPR Dorong Class Action usai Kekerasan Debt Collector Berulang

Poin Penting

  • Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya kekerasan oleh debt collector terhadap nasabah.
  • Abdullah menegaskan perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang bekerja dalam lingkup penagihan.
  • DPR meminta OJK memperketat SOP penagihan serta mendorong YLKI dan BPKN mendampingi korban secara hukum.

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti berulangnya praktik kekerasan oleh debt collector atau mata elang (matel) terhadap nasabah.

Kasus teranyar menimpa Bastian Sori, seorang advokat yang menjadi korban penusukan oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga. 

Baca juga: APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only

Ia menyebut, ini merupakan kali ketiga dirinya mengkritik praktik serupa, namun belum ada perubahan signifikan, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.

“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh, dinukil laman DPR, Rabu, 25 Februari 2026.

Dasar Hukum Class Action

Abduh menjelaskan, gugatan class action memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis

Menurutnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lepas tangan atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan

“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” jelasnya.

Minta YLKI dan BPKN Dampingi Korban

Abduh juga mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban

“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga meminta OJK segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga. 

Menurut dia, setiap petugas penagihan seharusnya wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” tandasnya.

Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah menegaskan bahwa keberadaan debt collector memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan stabilitas industri perusahaan pembiayaan nasional. Tanpa mekanisme penagihan yang efektif, kinerja industri dinilai tidak akan sekuat seperti saat ini.

“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar,” ujarnya dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.

Namun, ia menegaskan praktik penagihan tanpa surat kuasa, menggunakan kekerasan, atau melanggar hukum pidana tidak dapat dibenarkan dan tidak mewakili industri pembiayaan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

5 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

13 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

16 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

16 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

16 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

18 hours ago