Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu (foto: dpr)
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen-ATR/BPN) dalam praktik mafia tanah.
“Mafia tanah tidak akan dapat berani tanpa adanya oknum yang terlibat di jajaran BPN,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, dinukil Rabu, 12 Februari 2025.
Edi menilai praktik mafia tanah bermula dari oknum-oknum di BPN yang memberikan akses kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan kata lain, mafia tanah ini muncul karena adanya keterlibatan orang dalam.
Ia menjelaskan bahwa praktik mafia tanah sering kali menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas tanah mereka. Salah satu modus yang kerap terjadi, menurutnya, adalah penyerobotan dan penggusuran lahan, serta penerbitan sertifikat tanah ganda yang memicu konflik.
Baca juga : Denny Indrayana: Mafia Hukum Masih Bergentayangan
“Jika praktik ini tidak dilakukan oleh oknum-oknum BPN, tentu tidak akan ada konflik agraria yang akan terjadi,” terangnya.
Menurutnya, lemahnya penegakan hukum agraria membuat masyarakat sering kali hanya diminta menempuh jalur hukum, meskipun permasalahan utamanya berasal dari oknum BPN itu sendiri.
“Biasanya masyarakat hanya disarankan silakan tempuh jalur pengadilan, dan mereka harus menghadapi pengusaha nakal yang sudah mempersiapkan utuk hal tersebut,” ungkapnya.
Politisi Fraksi PAN ini meminta Kementerian ATR/BPN segera menertibkan oknum-oknum pegawai yang terlibat agar praktik mafia tanah dapat dihentikan.
“Kita ini jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus bersih-bersih dari dalam terlebih dulu dan menjalankan tata kelola yang baik terhadap sistem pertanahan di Indonesia,” tegasnya.
Baca juga : Silaturahmi ke Ma’ruf Amin, AHY Dapat Wejangan Soal Pertanahan dan Tata Ruang
Adapun beberapa pengaduan dan laporan yang masuk ke Komisi II, di antaranya dari Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEAMS) terkait penyerobotan dan penggusuran lahan warga klaster Setia Mekar Residen di Tambun Selatan seluas 3,3 Hektar sebagai dampak putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
Selain itu, Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI) juga melaporkan kasus penggusuran lahan perumahan di Duren Sawit, Jakarta Timur, yang melibatkan 14 rumah dengan total luas lahan 3.887 meter persegi.
Komisi II juga menerima surat dari Yayasan Pengawal Etika Nusantara dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan terkait usulan penyelesaian masalah pertanahan di Indonesia.
“Ini baru sebagian yang Komisi II DPR tangani,” urainya.
Dalam RDP ini, Komisi II meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjuti laporan para korban.
“Saya berharap dalam beberapa bulan ke depan ada laporan progres, harus selesai, sehingga kami punya update terhadap proses-proses yang masuk,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More