Nasional

Kominfo Batal Blokir Platform X dan Telegram, Ini Alasannya

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan pemblokiran terhadap media sosial X. Alasannya, karena platform milik miliarder Elon Musk itu tidak melanggar ketentuan pemerintah.

“Kalau dia (X) tidak ada pelanggarannya bagaimana? Apa yang harus diblokirnya? Kan harus ada alasannya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.

Ia mengatakan, platform X sendiri telah memenuhi permintaan pemerintah ihwal larangan adanya konten pornografi.

Baca juga: Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?

Bahkan, mereka sepakat untuk melakukan take down konten-konten pornografi sebagai bentuk kepatuhan kepada aturan pemerintah.

Menurutnya, manajemen X sendiri mengakui adanya kesalahpahaman dalam menafsirkan kebijakan mereka terkait konten pornografi.

“Mereka sudah memenuhi yang kami minta. Mereka juga sudah menjelaskan kepada kami itu, permintaan terhadap itu. Dan itu bukan sudah boleh menyebarkan itu, dan bukan berarti boleh menyebarkan pornografi,” bebernya.

Pihaknya menyatakan, tidak akan mengenakan denda terhadap platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga : Survei Ipsos Ungkap Alasan Shopee Live Dominasi Platform Live Streaming E-commerce

“Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?” kata dia.

Pihaknya juga menekankan pentingnya seluruh pihak untuk membaca dan memahami klausul kebijakan X berkenaan dengan konten pornografi.

“Baca dong klausulnya, baca bunyinya. Kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas. Ada label, dan tidak terlihat dengan jelas konten pornografi,” tandasnya.

Seperti dinukil Antara, dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.

Telegram Bernasib Sama

Sama halnya dengan platform X, Telegram dipastikan tidak akan diblokir oleh pemerintah lantaran telah merespon surat peringatan yang diberikan atau terancam diblokir.

“Telegram sudah merespon, minta channel-channel ditutup kan. Sudah kemarin,” beber Semuel.

Diketahui, Telegram sendiri tersandung judi online lantaran kerap dimanfaatkan untuk permainan haram yang tengah diburu oleh pemerintah. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

17 mins ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

60 mins ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

2 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

13 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

15 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

16 hours ago