Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan pemblokiran terhadap media sosial X. Alasannya, karena platform milik miliarder Elon Musk itu tidak melanggar ketentuan pemerintah.
“Kalau dia (X) tidak ada pelanggarannya bagaimana? Apa yang harus diblokirnya? Kan harus ada alasannya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Ia mengatakan, platform X sendiri telah memenuhi permintaan pemerintah ihwal larangan adanya konten pornografi.
Baca juga: Adu Tingkat Kepuasan Platform E-Commerce RI, Siapa Pemenangnya?
Bahkan, mereka sepakat untuk melakukan take down konten-konten pornografi sebagai bentuk kepatuhan kepada aturan pemerintah.
Menurutnya, manajemen X sendiri mengakui adanya kesalahpahaman dalam menafsirkan kebijakan mereka terkait konten pornografi.
“Mereka sudah memenuhi yang kami minta. Mereka juga sudah menjelaskan kepada kami itu, permintaan terhadap itu. Dan itu bukan sudah boleh menyebarkan itu, dan bukan berarti boleh menyebarkan pornografi,” bebernya.
Pihaknya menyatakan, tidak akan mengenakan denda terhadap platform X selama mereka mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga : Survei Ipsos Ungkap Alasan Shopee Live Dominasi Platform Live Streaming E-commerce
“Diblokir kalau tidak mengindahkan. Kalau mengindahkan gimana? Masa kalau sudah dibenerin masa harus tetap didenda?” kata dia.
Pihaknya juga menekankan pentingnya seluruh pihak untuk membaca dan memahami klausul kebijakan X berkenaan dengan konten pornografi.
“Baca dong klausulnya, baca bunyinya. Kan tidak dapat ditampilkan dengan jelas. Ada label, dan tidak terlihat dengan jelas konten pornografi,” tandasnya.
Seperti dinukil Antara, dalam pembaruan informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024, platform X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platform asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.
Platform X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses oleh pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya.
Telegram Bernasib Sama
Sama halnya dengan platform X, Telegram dipastikan tidak akan diblokir oleh pemerintah lantaran telah merespon surat peringatan yang diberikan atau terancam diblokir.
“Telegram sudah merespon, minta channel-channel ditutup kan. Sudah kemarin,” beber Semuel.
Diketahui, Telegram sendiri tersandung judi online lantaran kerap dimanfaatkan untuk permainan haram yang tengah diburu oleh pemerintah. (*)
Editor : Galih Pratama
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More
Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More