News Update

Komdigi Resmi Take Down Situs PeduliLindungi karena Judi Online

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan tindakan pemutusan akses alias take down terhadap situs web PeduliLindungi.id, yang belakangan disusupi konten judi online (judol).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan, langkah ini merupakan komitmen untuk memberantas konten judol dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Tindakan ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat mengenai munculnya konten perjudian online dalam website tersebut,” jelasnya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Baca juga: Budi Arie soal Tuduhan Judi Online: Lagu Lama, Kaset Rusak!

Menurut Alexander, hasil verifikasi atas laporan yang disertai tautan (URL) dan tangkapan layar (screenshot) itu menunjukkan bahwa situs PeduliLindungi.id telah mengalami penyusupan (defacement) dan menampilkan konten yang mengarah ke situs perjudian online. 

“Ini  jelas melanggar ketentuan keamanan informasi di ruang digital nasional,” tegasnya.

PeduliLindungi Sudah Tidak Digunakan Sejak 2023

Kementerian Komdigi kemudian menetapkan bahwa situs tersebut telah melanggar prinsip keamanan informasi. Pemutusan akses dilakukan demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data dan paparan konten ilegal.

Sebagai informasi, PeduliLindungi merupakan situs web yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di bawah Kementerian Kesehatan.

Sejak tahun 2023, sistem PeduliLindungi telah diintegrasikan ke dalam pelayanan kesehatan digital dan sepenuhnya dialihkan ke platform SatuSehat, dengan domain resmi satusehat.kemkes.go.id.

Baca juga: Terindentifikasi Judi Online, PPATK Blokir 28.000 Rekening pada 2024

Saat ini, layanan juga dapat diakses melalui aplikasi SatuSehat Mobile yang tersedia di App Store dan Play Store. 

“Setelah integrasi situs PeduliLindungi.id sendiri sudah tidak lagi digunakan dan tidak berada dalam kendali operasional Kemenkes,” tutur Alexander.

Komdigi Ajak Warga Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Berkaitan dengan insiden ini, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan di  aduankonten.id.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga ruang digital nasional yang aman, sehat, dan tepercaya bagi seluruh lapisan masyarakat,” tegas Alexander. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

36 mins ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

3 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

4 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

5 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

5 hours ago

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

6 hours ago