Teknologi

Komdigi Kembangkan Jaringan Serat Optik di Daerah 3T, Begini Progresnya

Jakarta – Tingkat penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,5 persen di tahun 2024. Bahkan, menurut survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penetrasinya sudah mencapai 82,6 persen. Namun, berbeda dengan penetrasi jaringan serat optik, yang menurut berbagai sumber, baru mencapai 30 persen.

Menurut Aju Widya Sari, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), tantangannya untuk melakukan penetrasi jaringan serat optik di daerah 3T memang tidak mudah.

“Untuk daerah 3T, memang tantangannya cukup besar karena berkaitan dengan geografis, ekonomi, dan logistik,” papar Aju di sela-sela acara peresmian pusat operasi jaringan (NOC) Unifiber milik PT Asianet Media Teknologi (Asianet) pada Kamis, 7 November 2024.

Baca juga: Transaksi Tembus Rp600 T, Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Perang Lawan Judol

Saat ini, opsi jaringan internet bagi masyarakat di daerah 3T kebanyakan bergantung terhadap penyelenggara berbasis wireless. Tetapi, Aju tidak menutup kemungkinan bahwa jaringan serat optik bisa masuk ke dalam daerah 3T.

Saat ini, Komdigi tengah mengkaji rencana untuk menyelenggarakan jaringan serat optik di sejumlah daerah. Aju berujar, kalau proses ini akan memakan waktu yang tidak sebentar dan perlu kerja sama dari sejumlah pihak.

“Saat ini, kita sedang lakukan perumusan untuk sampai ke sana (penyelenggaraan jaringan seat optik). Karena, perannya banyak. Tidak hanya penyelenggara yang berperan, tapi kementerian lain yang mempunyai kewenangan di masing-masing bidangnya,” kata Aju.

Namun demikian, Aju berharap agar Komdigi, bekerja sama dengan berbagai penyelenggara jaringan serat optik, bisa menyediakan layanan ini di berbagai wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T.

“Mudah-mudahan kami bisa ke sana untuk menambah pilihan jaringan ini terus melakukan penyediaan kapasitas terbaik dengan kualitas yang terbaik dengan harga yang terjangkau,” tutupnya.

Dari sisi pemain, Asianet mengaku siap mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan jasa ini. Diungkapkan oleh Prakash Ranjalkar, Presiden Direktur Asianet, pihaknya akan bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lain yang mampu menyediakan jaringan serat optik ke daerah-daerah terpencil.

Baca juga: Era Kerja Digital, Huawei Hadirkan Tablet Lebih dari Sekadar Laptop

Tidak hanya itu, Asianet juga memanfaatkan teknologi lain di luar jaringan serat optik untuk penyediaan internet di daerah 3T.

“Ada teknologi lain seperti jaringan nirkabel dan satelit. Itu bisa menjangkau daerah terpencil, pulau-pulau kecil atau mungkin daerah tertinggal. Jadi, menurut saya ini adalah kolaborasi dengan berbagai pemain teknologi dan juga kami,” papar Prakash. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

Daftar 5 Saham Pendorong IHSG Selama Sepekan

Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More

2 hours ago

OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Kredit Fiktif di Bank Kaltimtara

Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More

3 hours ago

Rapor Bursa Sepekan: IHSG Naik 1,46 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.844 Triliun

Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More

3 hours ago

NII Melonjak 44,49 Persen, Analis Kompak Proyeksikan Kinerja BTN Bakal Moncer

Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More

15 hours ago

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

16 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

18 hours ago