Nasional

Kolaborasi Kadin dan Perumnas Dukung Program Perumahan Nasional

Poin Penting

  • Kadin–Perumnas MoU percepat Program Perumahan Nasional lewat sinergi BUMN dan dunia usaha
  • Perluas pembiayaan & akses hunian, termasuk HOP dan harga khusus anggota Kadin
  • Perkuat ekosistem perumahan, dari lahan hingga dukungan kebijakan supply–demand.

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) bersama Perum Perumnas resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Strategis dalam Mendukung Program Perumahan Nasional. 

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara BUMN sektor perumahan dan dunia usaha nasional dalam mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau, berkelanjutan, dan inklusif bagi masyarakat.

Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud peran aktif Kadin dalam mendukung agenda strategis nasional, khususnya di sektor perumahan dan pembangunan kewilayahan.

Menurut dia, sektor perumahan memiliki efek berganda yang luas terhadap perekonomian nasional, mulai dari industri konstruksi, material bangunan, sektor pembiayaan, hingga penciptaan lapangan kerja.

Hal ini, kata Carmelita, tidak lepas dari peran sektor perumahan sebagai salah satu motor penggerak ekonomi, karena memiliki dampak berantai yang luas terhadap berbagai sektor industri, seperti industri konstruksi, material bangunan, sektor pembiayaan, hingga penciptaan lapangan kerja.

“Untuk itu, melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan kebutuhan hunian anggota dan ekosistem dunia usaha dapat terhubung secara efektif dengan produk dan program Perumnas,” Carmelita.

Baca juga: Kadin: Program Perumahan Massal Bisa Dongkrak PDB hingga 1,5 Persen

Perluas Akses dan Inovasi Pembiayaan

Sementara itu, Plt. Direktur Utama Perum Perumnas Imelda Alini Pohan menegaskan bahwa kemitraan dengan Kadin Indonesia membuka peluang perluasan akses pasar serta inovasi skema pembiayaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja dan pelaku usaha.

Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun ekosistem perumahan yang lebih terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan melalui penguatan sisi pembiayaan, peningkatan akses kepemilikan hunian, serta optimalisasi potensi kolaborasi antara BUMN dan dunia usaha.

Selain itu, akan dilakukan juga Home Ownership Program (HOP) hunian Perumnas kepada anggota, karyawan, atau afiliasi Kadin Indonesia melalui berbagai agenda dan forum yang disepakati bersama.

Untuk meningkatkan daya tarik program, Perumnas juga memberikan harga jual khusus atas produk hunian bagi anggota dan afiliasi Kadin, serta insentif penjualan apabila terjadi realisasi transaksi melalui jaringan Kadin.

MoU ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Ketentuan teknis dan komersial akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersendiri.

Melalui penandatanganan ini Kadin Indonesia dan Perumnas berharap tercipta model kolaborasi yang tidak hanya memperluas akses kepemilikan hunian, tetapi juga memperkuat ekosistem perumahan nasional secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Baca juga: BTN Salurkan 5,97 Juta Kredit Perumahan Rp555 Triliun, Mayoritas untuk MBR

Ruang Lingkup Kerja Sama

Dalam nota kesepahaman tersebut, kedua pihak sepakat menjajaki sejumlah ruang lingkup kolaborasi, meliputi:

  • Program pendanaan dan skema pembiayaan perumahan, termasuk fasilitasi pendanaan dari dalam dan/atau luar negeri;
  • Edukasi, sosialisasi, serta pemasaran Program Business-to-Business Home Ownership Program (HOP) Perumnas kepada anggota dan afiliasi Kadin;
  • Pemberian harga jual khusus dan insentif penjualan bagi anggota Kadin;
  • Kolaborasi pemanfaatan dan pengembangan lahan;
  • Penguatan ekosistem perumahan melalui dukungan kebijakan serta kemudahan regulasi guna menjaga keseimbangan sisi pasokan (supply) dan permintaan (demand). (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

10 mins ago

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet… Read More

43 mins ago

Ipsos Ungkap Strategi E-Wallet agar Bisa Bersinar Tanpa Super App

Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More

1 hour ago

OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Poin Penting OJK Jambi awasi ketat tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi pascagangguan ATM… Read More

1 hour ago

Realisasi Kredit Bank Mandiri Januari 2026 “Ngegas”, Tumbuh 15,62 Persen

Poin Penting Bank Mandiri mencatat kredit Rp1.511,4 triliun per Januari 2026, naik 15,62 persen yoy,… Read More

1 hour ago

Mochtar Riady Jual Gedung Ikonik One Raffles Place di Singapura, Segini Nilainya

Poin Penting Mochtar Riady melalui OUE Commercial REIT menjajaki penjualan One Raffles Place dengan estimasi… Read More

2 hours ago