Sharia Insight

KNEKS, MI dan BMI Luncurkan Modul Literasi SCF Syariah

Jakarta – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bekerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dan Muamalat Institute (MI), meluncurkan Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS.

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan, peluncuran modul literasi SCF ini bertujuan mempercepat pertumbuhan layanan SCF Syariah sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM dan meningkatkan daya saing UMKM Kuliner Halal melalui Zona Kuliner Halal, Aman dan Sehat (KHAS).

Ia menuturkan, pada tahun 2020, KNEKS telah menyusun Rencana Kerja KNEKS 2020-2024, sebagai acuan program kerja KNEKS bersama para stakeholder terkait dalam mempercepat pengembangan sektor ekonomi Syariah Indonesia. Pengembangan dan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu program prioritas KNEKS.

“Ditengah kondisi pandemi, industri halal terutama pada segmen bisnis UMKM terkena dampak yang cukup signifikan. Industri perhotelan mengalami penurunan omzet sebesar 25% hingga 50% termasuk halal tourism,” ujar Ventje pada keterangannya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, transaksi mobile banking syariah meningkat sampai 86% dan transaksi e-commerce meningkat hingga 400%, terutama harga bahan pokok di e-commerce meningkat sampai 18,82%.

Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, konsumsi rumah tangga pada industri makanan masih tumbuh positif. Triwulan-III 2020, industri makanan dan minuman menjadi penyumbang terbesar pada PDB nasional sebesar 7,02%. Sub kuliner memberikan kontribusi cukup besar yaitu 30% dari total pendapatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Selain itu konsumsi kuliner halal di Indonesia memiliki dominasi cukup besar dalam pasar Syariah global. Hal ini terbukti dengan perolehan peringkat pertama Indonesia sebagai Muslim Food Expenditure sebesar $144 Miliar pada tahun 2019,” kata Ventje.

Direktur Utama Bank Muamalat Achmad Kusna Permana mengatakan, pihaknya bangga menjadi tuan rumah peluncuran Modul Literasi Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dan Pedoman Zona KHAS.

Menurutnya, pelaku usaha termasuk UMKM telah melakukan optimalisasi dan pivot bisnis guna menjawab perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat muslim yang cenderung bergeser untuk mengkonsumsi kebutuhan bersifat primer dan yang menunjang kesehatan.

Salah satu permasalahan utama dampak dari pandemi terhadap UMKM adalah sumber pendanaan untuk penguatan modal dalam rangka melanjutkan bisnis. Nilai pendapatan usaha yang menurun secara drastis tidak dapat menutup biaya usaha maupun pengembalian modal. Untuk itu, UMKM memerlukan alternatif sumber pendanaan yang berkelanjutan dan efisien.

“Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang bagi UMKM, Securities Crowdfunding (SCF) telah beroperasi sebagai alternatif,” ujar Achmad.

SCF sendiri merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).

Sementara, Direktur Eksekutif Muamalat Institute (MI) Anton Hendrianto mengatakan, melalui peluncuran Modul Literasi SCF Syariah dan Pedoman Zona KHAS adalah sebuah milestone baru bagi MI dalam memberikan solusi kepada client.

“Saat ini adalah kami membantu KNEKS untuk bisa membuat pertumbuhan perkembangan UMKM di Indonesia. Kita bantu buatkan modul yang dapat dimengerti oleh semua pihak terkait, mulai dari Investornya juga dari UMKM-nya,” kata Anton.

Menurutnya melalui modul ini, Investor dan UMKM produk halal dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform berbasis teknologi secara online, serta menggunakan akad transaksi yang memenuhi aturan Syariah. Investor mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut, yang dibagikan secara periodik.

Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Putu Rahwidhiyasa menambahkan, peran strategis SCF antara lain, dapat membantu para UMKM, termasuk UMKM produk halal, terkait sumber pendanaan alternatif untuk jangka panjang. Skema pendanaan Syariah dalam rangka mewujudkan kehalalan di seluruh aspek keuangan dan bisnis. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

4 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

6 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

20 hours ago

Total Klaim Asuransi Umum Naik 4,1 Persen Jadi Rp48,96 Miliar di 2025

Poin Penting Klaim dibayar asuransi umum 2025 naik 4,1 persen menjadi Rp48,96 miliar; lonjakan tertinggi… Read More

21 hours ago

Indonesia Diminta jadi Wakil Komandan Misi Gaza, Ini Pernyataan Prabowo

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap perdamaian berkelanjutan di Palestina dengan solusi… Read More

22 hours ago

IHSG Ditutup di Zona Merah, Top Losers: Saham DGWG, SGRO, dan HMSP

Poin Penting IHSG ditutup turun 0,03 persen ke 8.271,76. Sebanyak 381 saham terkoreksi, 267 menguat,… Read More

23 hours ago