Jakarta – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengimbau industri keuangan syariah untuk mengambil potensi anak muda ditengah pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardj mengungkapkan, berdasarkan hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94% dari total seluruh populasi penduduk di Indonesia.
Sementara itu, jumlah penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial sebanyak 69,38 juta jiwa penduduk atau sebesar 25,87%.
“Kalau kita lihat sebagai pasar, peran dari pada 50% penduduk usia muda akan menjadi pasar yang sangat baik bagi industri perbankan syariah akan menjadi pasar yang sangat baik menjadi industri asuransi syariah untuk menjual berbagai produk dan service nya baik secara digital maupun analog,” kata Ventje melalui video conference di Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.
Tak hanya itu, menurutnya besarnya jumlah penduduk muda di Indonesia juga menjadi kunci pemulihan ekonomi nasional dengan tingginya jumlah pekerja produktif. Oleh karena itu, peran milenial dan generasi Z sangat dibutuhkan untuk pembangunan ekonomi nasional
“Jumlah yang dominan ini akan menjadi kunci dari pemulihan ekonomi Indonesia masa depan dan juga menjadi masa depan yang cerah bagi perekonomian Indonesia sebagai bonus dari demografi,” pungkas Ventje. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More