Nasional

KLB Keracunan MBG di Bandung Barat, Komisi IX DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Poin Penting

  • Hampir 1.000 siswa di Bandung Barat keracunan makanan program MBG, dan sempat ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
  • DPR minta evaluasi menyeluruh program MBG, termasuk pengolahan, distribusi, dan standar higienitas dapur.
  • Usulan pembatasan porsi maksimal 2.000 per dapur diajukan untuk menjaga kualitas makanan dan mencegah kejadian serupa.

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menanggapi kasus keracunan massal dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Menurut Nurhadi, peristiwa ini menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG perlu dievaluasi secara menyeluruh, khususnya pada aspek pengolahan, distribusi, dan pengawasan mutu makanan.

“Program ini sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah, namun kejadian ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengolahan, distribusi, dan pengawasan mutu makanan,” kata Nurhadi dilansir laman DPR, Selasa, 30 September 2025.

Diketahui, pemerintah Kabupaten Bandung Barat telah menetapkan KLB setelah hampir 1.000 siswa dari berbagai jenjang pendidikan mengalami gejala keracunan massal akibat konsumsi makanan dari program MBG.

Baca juga: DPR Minta Kajian Ulang Pengalihan Dana Pendidikan ke Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Lembang, Cisarua, Parongpong, dan Cipongkor. Para siswa mengalami gejala seperti mual, muntah, dan sesak napas. Sampel makanan dan muntahan korban telah diambil untuk diuji laboratorium guna memastikan sumber kontaminasi.

Namun, Pemkab Bandung Barat mencabut status KLB kasus keracunan MBG di wilayahnya, Sabtu, 27 September 2025.

Meski status KLB dicabut, namun tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Cipongkor 2 unit dan 1 unit di Cihampelas masih ditutup.

DPR Usul Evaluasi Dapur dan Pembatasan Porsi

Terkait hal ini, Nurhadi mendorong Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan lembaga terkait untuk segera fokus pada investigasi penyebab keracunan serta peningkatan standar higienis dan sanitasi dapur MBG.

“Apabila diperlukan, pelaksanaan MBG di dapur-dapur yang belum memenuhi standar dapat dihentikan sementara sampai hasil investigasi keluar,” tutur Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca juga: DPR Soroti Ketidaksesuaian Menu Makan Bergizi Gratis di Lapangan

Selain itu, Nurhadi mengusulkan pembatasan jumlah porsi per dapur. Misalnya maksimal 2.000 porsi per hari. Menurutnya, pembatasan penting untuk menjaga kualitas makanan.

“Kami mengusulkan pembatasan jumlah porsi per dapur, misalnya maksimal 2.000 porsi per hari. Pembatasan ini penting agar kualitas, kesegaran, dan pengawasan makanan lebih mudah terjaga serta beban kerja penyedia lebih seimbang,” jelas Nurhadi.

“Langkah ini juga akan mempermudah sekolah dan pemerintah dalam melakukan pengawasan,” imbuh Legislator dari Dapil Jawa Timur VI itu.

Dukung MBG, tapi Prioritaskan Keselamatan

Nurhadi pun menegaskan, Komisi IX DPR mendukung penuh program pemerintah untuk meningkatkan gizi siswa. Namun keselamatan dan kesehatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.

“Dengan pembenahan tata kelola, pengawasan yang lebih ketat, dan pembatasan porsi per dapur, kami optimistis program MBG dapat berjalan kembali dengan lebih aman dan tepat sasaran,” ungkap Nurhadi.

Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan kesehatan dan gizi itu juga mengingatkan pentingnya akselerasi program MBG dengan tata kelola yang baik. Nurhadi menyebut harus ada kehatian-hatian yang ekstra untuk program besar seperti MBG.

“Percepatan tanpa kendali ibarat ‘menginjak gas tanpa mengatur kemudi’ berisiko menimbulkan kecelakaan, korban, dan keracunan massal,” sebutnya.

Baca juga: Anggaran Rp335 Triliun MBG Picu Kekhawatiran Crowding Out, AEI Angkat Suara

Lebih lanjut, Nurhadi menilai penyebab utama maraknya keracunan pada program MBG adalah karena manajemen dapur yang belum tertata dengan baik. Mulai dari kompetensi kepala dapur hingga ahli gizi.

“Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh dan pembatasan jumlah penerima manfaat per dapur menjadi langkah proporsional untuk mencegah beban berlebih dan menjaga kualitas layanan,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU 4 Kali Lipat Selama Libur Lebaran 2026

Jakarta – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan penggunaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga… Read More

4 mins ago

SeaBank Kantongi Laba Rp678,4 Miliar pada 2025, Melesat 79 Persen

Poin Penting SeaBank mencatat laba bersih Rp678,4 miliar di 2025, tumbuh 79 persen yoy, melanjutkan… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini (2/4): Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Meroket

Poin Penting Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri24, UBS) kompak naik pada 2 April 2026,… Read More

2 hours ago

Peringati Hari Perempuan Internasional, Generali Indonesia Gelar Talkshow

Acara ini merupakan bagian dari perayaan Hari Perempuan Internasional 2026 dan wujud komitmen Generali Indonesia… Read More

2 hours ago

285 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah 0,65 Persen ke 7.138

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan hari ini (2/4) pukul 09.06 WIB Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp16.987 per Dolar AS

Jakarta – Nilai tukar rupiah melemah pada awal perdagangan hari ini, Kamis (2/4/2026). Rupiah dibuka pada level… Read More

2 hours ago