Moneter dan Fiskal

Klarifikasi Sri Mulyani Usai Soimah Didatangi Debt Collector Pajak


Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya angkat bicara terkait viralnya cerita selebritas Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilan.

Sri Mulyani diketahui mendapatkan cuplikan video kekesalan Soimah dari aktor teater Butet Kertaradjasa yang telah diunggah dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco, Kamis (6/4/2023).

“Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’,” kata Sri Mulyani dalam akun instagram miliknya, Minggu, 9 April 2023.

Dirinya pun langsung meminta tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meneliti permasalahan yang dialami Soimah lalu memberikan penjelasan melalui tautan @ditjenpajakri dalam bentuk narasi video yang disampaikan bawahannya.

Berikut penjelasan secara lengkap detail, dan akurat dari petugas  dalam bentuk narasi video yang disampaikan bawahannya. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat.

Dalam penjelasan video tersebut, petugas Ditjen Pajak RI menyampaikan permintaan maaf kepada Soimah dan menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut.

Menurutnya, terdapat kesalahpahaman yang dialami Soimah. Hal itu berkaitan dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015 silam.

“Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi diluar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah,” kata petugas dalam video tersebut.

Petugas juga menyampaikan kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.

Sementara itu, perihal debt collector, sesuai dengan undang-undang bahwa kantor pajak memang mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Di mana, mereka dalam bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak 

“Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?,” tanya petugas tersebut.

Sambungnya, apabila benar mereka petugas pajak, maka kemungkinan hanya untuk meneliti pembangunan pendopo yang dilakukan oleh Soimah.

Selain itu, Ditjen Pajak juga memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.

“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” tambahnya.

Diakhir video dikatakan, meski hingga detik ini Soimah terlambat menyampaikan SPT, namun pihak KPP Pratama tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

3 hours ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

3 hours ago

Top! Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Ini Ketentuannya

Jakarta - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi 2025 dengan salah satu langkah utamanya adalah pemberian… Read More

3 hours ago

Indef Soroti Masalah Fiskal yang Bikin Utang RI Makin Bengkak

Jakarta - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J. Rachbini… Read More

5 hours ago

Waskita Beton Precast Raih Kontrak Baru Rp2,22 Triliun per November 2024, Ini Rinciannya

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mencatatkan capaian positif yang ditandai dengan… Read More

6 hours ago

BOII Targetkan Laba 2025 Naik Dua Kali Lipat di Tengah Kenaikan PPN 12 Persen

Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.… Read More

9 hours ago