Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya angkat bicara terkait viralnya cerita selebritas Soimah Pancawati yang mengaku didatangi debt collector untuk menagih pajak penghasilan.
Sri Mulyani diketahui mendapatkan cuplikan video kekesalan Soimah dari aktor teater Butet Kertaradjasa yang telah diunggah dalam Podcast Blakasuta di Youtube mojokdotco, Kamis (6/4/2023).
“Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan ‘aparat pajak’,” kata Sri Mulyani dalam akun instagram miliknya, Minggu, 9 April 2023.
Dirinya pun langsung meminta tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meneliti permasalahan yang dialami Soimah lalu memberikan penjelasan melalui tautan @ditjenpajakri dalam bentuk narasi video yang disampaikan bawahannya.
Berikut penjelasan secara lengkap detail, dan akurat dari petugas dalam bentuk narasi video yang disampaikan bawahannya. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat.
Dalam penjelasan video tersebut, petugas Ditjen Pajak RI menyampaikan permintaan maaf kepada Soimah dan menjelaskan duduk perkara dari kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat kesalahpahaman yang dialami Soimah. Hal itu berkaitan dengan pembelian rumah yang dilakukan Soimah pada 2015 silam.
“Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi diluar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah,” kata petugas dalam video tersebut.
Petugas juga menyampaikan kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.
Sementara itu, perihal debt collector, sesuai dengan undang-undang bahwa kantor pajak memang mempunyai debt collector yang diberi nama Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Di mana, mereka dalam bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak
“Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu, buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Apa benar itu pegawai pajak?,” tanya petugas tersebut.
Sambungnya, apabila benar mereka petugas pajak, maka kemungkinan hanya untuk meneliti pembangunan pendopo yang dilakukan oleh Soimah.
Selain itu, Ditjen Pajak juga memastikan petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melapor SPT dan menawarkan bantuan apabila ada kendala dalam pengisian. Hal itu dilakukan agar Soimah tidak terlambat karena batas pelaporan adalah akhir Maret 2023.
“Kami telah menelusuri chat dan rekaman komunikasi melalui telepon dan WhatsApp dan mendapati dari awal hingga akhir petugas kami sangat santun dalam menyampaikan,” tambahnya.
Diakhir video dikatakan, meski hingga detik ini Soimah terlambat menyampaikan SPT, namun pihak KPP Pratama tidak mengirimkan surat teguran resmi melainkan melakukan pendekatan persuasi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Perusahaan pembiayaan PT Home Credit Indonesia (Home Credit) terus berupaya meningkatkan inklusi keuangan… Read More
Jakarta - Hilirisasi nikel di Pulau Obi, Maluku Utara membuat ekonomi desa sekitar tumbuh dua… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mendukung langkah Induk Koperasi Unit Desa (Inkud)… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) untuk pertama kalinya menggelar kompetisi Runvestasi pada… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi tanggapan terkait penutupan Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO), dengan dukungan dari Otoritas… Read More