Perbankan

Klarifikasi Gugatan Perdata, OCBC Tegaskan Tak Ada Hubungan Hukum dengan Penggugat Triana

Poin Penting

  • OCBC NISP menegaskan bahwa gugatan perdata nomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst bukan perkara pribadi Presiden Direktur Parwati Surjaudaja maupun perseroan.
  • Kasus bermula dari penjualan piutang PT Bank Commonwealth kepada PT Oke Asset Indonesia sebelum merger dengan OCBC, sehingga OCBC NISP tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penggugat, Triana.
  • OCBC NISP menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi dengan menjunjung prinsip tata kelola.

Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan “Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP” yang tayang di Infobanknews pada 14 November 2025.

Dalam keterangan resminya, 18 November 2025, manajemen OCBC NISP menegaskan gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan Triana pada 12 November 2025 bukan merupakan perkara pribadi yang dihadapi Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja maupun perseroan.

Manajamen OCBC NISP menjelaskan, perkara tersebut bermula dari fasilitas pinjaman yang diperoleh tergugat I, yakni PT Indo Nufood Indonesia (debitur) dari PT Bank Commonwealth. Kemudian, oleh PT Bank Commonwealth dilakukan penjualan piutang (cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia (tergugat III), yang selanjutnya diajukan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan milik Penggugat oleh PT Oke Asset Indonesia melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (tergugat IV).

Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI

Manajemen OCBC NISP menekankan, bahwa proses penjualan piutang oleh Bank Commonwealth tersebut terjadi sebelum merger dengan OCBC, sehingga secara hukum perseroan maupun presiden direktur OCBC NISP tidak memiliki hubungan langsung dengan penggugat, Triana.

“Dengan demikian, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan/atau Ibu Parwati tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan penggugat, yaitu Ibu Triana,” tegas manajamen OCBC.

Dikarenakan proses penjualan piutang dilakukan sebelum meger, lanjut manajemen OCBC, gugatan yang semestinya dialamatkan kepada Bank Commonwealth justru beralih kepada OCBC NISP.

Dalam pernyataannya, OCBC juga menegaskan bahwa perseroan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola dan kepatuhan. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

10 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

11 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

12 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

13 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

22 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

23 hours ago