Gedung OCBC Tower (foto : istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan “Soal Gugatan Hukum yang Menyeret Direktur Utama, Begini Respons OCBC NISP” yang tayang di Infobanknews pada 14 November 2025.
Dalam keterangan resminya, 18 November 2025, manajemen OCBC NISP menegaskan gugatan perdata dugaan perbuatan melawan hukum perkara bernomor 781/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan Triana pada 12 November 2025 bukan merupakan perkara pribadi yang dihadapi Presiden Direktur OCBC NISP, Parwati Surjaudaja maupun perseroan.
Manajamen OCBC NISP menjelaskan, perkara tersebut bermula dari fasilitas pinjaman yang diperoleh tergugat I, yakni PT Indo Nufood Indonesia (debitur) dari PT Bank Commonwealth. Kemudian, oleh PT Bank Commonwealth dilakukan penjualan piutang (cessie) kepada PT Oke Asset Indonesia (tergugat III), yang selanjutnya diajukan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan milik Penggugat oleh PT Oke Asset Indonesia melalui Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (tergugat IV).
Baca juga: Bos OCBC Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dorong Ekonomi RI
Manajemen OCBC NISP menekankan, bahwa proses penjualan piutang oleh Bank Commonwealth tersebut terjadi sebelum merger dengan OCBC, sehingga secara hukum perseroan maupun presiden direktur OCBC NISP tidak memiliki hubungan langsung dengan penggugat, Triana.
“Dengan demikian, PT Bank OCBC NISP Tbk, dan/atau Ibu Parwati tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan penggugat, yaitu Ibu Triana,” tegas manajamen OCBC.
Dikarenakan proses penjualan piutang dilakukan sebelum meger, lanjut manajemen OCBC, gugatan yang semestinya dialamatkan kepada Bank Commonwealth justru beralih kepada OCBC NISP.
Dalam pernyataannya, OCBC juga menegaskan bahwa perseroan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola dan kepatuhan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More