Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi asuransi kredit sampai dengan Mei 2024 mengalami peningkatan sebanyak 20,94 persen menjadi Rp9,93 triliun. Sementara, klaim asuransi kredit berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia naik 35,5 persen di kuartal I-2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa peningkatan klaim asuransi kredit tersebut masih dalam tahap wajar. Lalu dari sisi peningkatan premi sejalan dengan perbaikan penetapan tarif premi asuransi kredit sebagai upaya penguatan dan penyehatan asuransi kredit.
“OJK memandang peningkatan klaim asuransi kredit masih dalam taraf wajar. Di samping itu, OJK terus mendorong dan memantau seluruh perusahaan asuransi segera melakukan penyesuaian produk asuransi kredit berdasarkan POJK 20 tahun 2023,” ucap Ogi dalam keterangan tertulis dikutip, 16 Juli 2024.
Baca juga: Premi Asuransi Tradisional Terus Mengembang, Unit Link Makin “Nyungsep”
Ogi juga mengimbau, perusahaan asuransi yang telah menyesuaikan produk asuransi kredit juga didorong untuk segera melakukan perubahan perjanjian kerja sama dengan lembaga penyedia kredit seperti perbankan, pembiayaan dan fintech P2P.
Penerapan mekanisme host to host atas kondisi terkini profil debitur termasuk pemrosesan dan penanganan klaim dapat mempermudah perusahaan asuransi melakukan mitigasi risiko, misalnya dengan perubahan T&C dan penetapan tarif premi yang lebih wajar.
“Diharapkan dengan diterapkannya POJK 20 Tahun 2023 secara menyeluruh perbaikan T/C dan premi, penurunan biaya akuisisi, pemberlakukan risk sharing, pembatasan periode pertanggungan, sistem yang host to host, akan meningkatkan kualitas atas risiko yang dipertanggungkan oleh perusahaan asuransi sehingga pada akhirnya dapat memberikan underwriting result yang positif bagi perusahaan asuransi,” imbuhnya.
Baca juga: 4 Faktor yang Pengaruhi Tarif Kontribusi Asuransi Kesehatan Syariah
Adapun langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh OJK untuk mendukung penguatan asuransi kredit melalui penyesuaian terhadap ketentuan di POJK 20 Tahun 2023, antara lain:
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More