Jakarta – Salah satu konsumen sebuah perusahaan keuangan dan pembiayaan mengaku mendapat penolakan klaim asuransi kredit motor over alih. Dirinya mengklaim memiliki bukti e-kuintansinya resmi over alih dari perusahaan yang bersangkutan.
Seperti melansir laman mediakonsumen, pada Sabtu 17 Juni 2023, berikut kronologis kejadian yang dialaminya.
Saya ditawari kredit motor dengan cara over alih resmi dari Mega Finance, pada tanggal 30 Januari 2021. Saya pun tertarik untuk mengambil motor over alih kredit tersebut.
Saat itu saya mengisi form, tanda tangan di atas materai dan membayar Rp250.000 untuk biaya over alih di kantor Mega Finance, Sidoarjo. Terlampir bukti surat/e-kuintansi over alih resmi.
Tanggal 25 April 2023, saya kehilangan motor yang terparkir di depan rumah nenek saya, dengan posisi motor dikunci setang. Setelah itu saya mengajukan asuransi kehilangan motor kepada Mega Finance (asuransi aktif sampai kredit lunas) dan membuat laporan polisi dengan kronologi detailnya.
Saya menyerahkan kelengkapan pengajuan asuransi kepada pihak Mega Finance, lalu diberitahu akan dikabari 2 bulan lagi.
Tanggal 13 Juni 2023, saya mendapat kabar dari pihak Mega Finance, bahwa asuransi saya tidak disetujui dikarenakan over alih. Padahal ini over alih resmi dari Mega Finance sendiri.
Kenapa asuransi saya tidak bisa cair karena alasan over alih? Jika over alihnya tidak resmi, okelah, tapi ini over alih kredit resmi, dan ada bukti e-kuintansinya dari Mega Finance.
Untuk pembayaran saya pun lancar tidak pernah telat. Jika memang over alih itu menyalahi prosedur untuk asuransi, lalu kenapa pihak Mega Finance memperbolehkan? Dan itu resmi.
Di sini saya sebagai konsumen merasa dirugikan, karena layanan dari Mega Finance dan merasa kapok. Mohon dari pihak Mega Finance untuk menanggapi keluhan saya, dan memberi solusi atas masalah ini.
Rina Katrina
Surabaya, Jawa Timur