News Update

KJP Cair, Bank DKI Imbau Pemegang KJP Plus & KJMU Patuhi PSBB

Jakarta – Mulai 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).  Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di mesin ATM Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini menghimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19. “Kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker,” ujar Herry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Lebih lanjut dirinya juga meminta kepada masyarakat agar para pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter. Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman di Bank DKI.

“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” terang Herry.

Sementara itu, guna menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona,  Herry menganjurkan para nasabah agar melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile. Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI. Pemegang KJP Plus & KJMU pun dapat melakukan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.

Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.

Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik Covid-19. Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU dimana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Catatan Hari Pers Nasional 2026: Hari Pers atau Hari Pengingat Akan “Matinya” Ruang Kritik?

Oleh Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group SETIAP tahun, tanggal 9 Februari, kita… Read More

3 hours ago

PLN Catat Pertumbuhan SPKLU Sepanjang 44 Persen di 2025

Poin Penting PLN mencatat pertumbuhan SPKLU 44 persen sepanjang 2025, dengan total 4.655 unit yang… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Perkuat Ekosistem PMI dan Diaspora Lewat Mandiri Sahabatku 2026

Poin Penting Bank Mandiri mengakselerasi ekonomi kerakyatan PMI & diaspora melalui Mandiri Sahabatku 2026 yang… Read More

10 hours ago

Prabowo Sebut Kampung Haji di Makkah jadi Kehormatan bagi Indonesia

Poin Penting Prabowo menegaskan pembangunan Kampung Haji di Makkah merupakan kehormatan besar bagi Indonesia, karena… Read More

11 hours ago

BEI Ungkap 5 Saham Penyebab IHSG Turun Tajam Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 4,73 persen sepanjang periode 2-6 Februari 2026 dan ditutup di level… Read More

15 hours ago

Genjot Pertumbuhan Bisnis, Indospring (INDS) Perluas Ekspor ke Timur Tengah

Poin Penting Indospring membidik kawasan tersebut karena karakteristik pasar, khususnya dominasi truk Jepang, dinilai serupa… Read More

15 hours ago