Categories: Keuangan

Kisruh Unit-Link, OJK Akan Rilis Aturan Asuransi Baru Bulan Depan

Jakarta – Permasalahan nasabah unit-link yang terjadi selama beberapa minggu belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membenahi aturan mengenai asuransi, khususnya produk Unit-Link.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A mengungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan amandemen-amandemen terbaru. Ia menyebut, OJK akan menambahkan aturan-aturan yang memperkuat posisi konsumen.

“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu,” ucap Ahmad pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memahami Unit-Link”, Jumat, (28/01/2022).

Kemudian, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi. Ahmad menyebut hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.

“Di aturan baru, hal seperti ini tidak boleh. Harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” terangnya.

Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari atau minggu saja. Dengan ini, kasus-kasus mis-selling produk Unit-Link diharapkan akan bisa diminimalisir sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.

Sebelumnya, beberapa nasabah asuransi melakukan protes kepada OJK karena merasa tertipu oleh produk unit-link. OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Kolaborasi Orderkuota dan Nobu Bank Hadirkan Rekening Digital Madera

Jakarta - Orderkuota berkolaborasi dengan Nobu meluncurkan Madera, sebuah rekening digital serba bisa. Peluncuran Madera… Read More

2 hours ago

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

2 hours ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

6 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

7 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

8 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

8 hours ago