Categories: Keuangan

Kisruh Unit-Link, OJK Akan Rilis Aturan Asuransi Baru Bulan Depan

Jakarta – Permasalahan nasabah unit-link yang terjadi selama beberapa minggu belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membenahi aturan mengenai asuransi, khususnya produk Unit-Link.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A mengungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan amandemen-amandemen terbaru. Ia menyebut, OJK akan menambahkan aturan-aturan yang memperkuat posisi konsumen.

“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu,” ucap Ahmad pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memahami Unit-Link”, Jumat, (28/01/2022).

Kemudian, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi. Ahmad menyebut hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.

“Di aturan baru, hal seperti ini tidak boleh. Harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” terangnya.

Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari atau minggu saja. Dengan ini, kasus-kasus mis-selling produk Unit-Link diharapkan akan bisa diminimalisir sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.

Sebelumnya, beberapa nasabah asuransi melakukan protes kepada OJK karena merasa tertipu oleh produk unit-link. OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Aplikasi PINTU Listing 10 Tokenisasi Aset Global, Apa Saja?

Poin Penting PINTU tambah 10 token baru, termasuk saham global, ETF, dan obligasi, sehingga investor… Read More

3 hours ago

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

4 hours ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

6 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

6 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

7 hours ago

Tokio Marine Life Gandeng BAZNAS Bedah 5 Rumah dan Santuni Anak Yatim di Jakarta

Poin Penting Tokio Marine Life dan BAZNAS renovasi 5 rumah di Setiabudi, Jakarta, dengan Rp55… Read More

7 hours ago