Categories: Keuangan

Kisruh Unit-Link, OJK Akan Rilis Aturan Asuransi Baru Bulan Depan

Jakarta – Permasalahan nasabah unit-link yang terjadi selama beberapa minggu belakangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membenahi aturan mengenai asuransi, khususnya produk Unit-Link.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawas IKNB 2A mengungkapkan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera merilis Surat Edaran (SE) berkaitan dengan Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dengan amandemen-amandemen terbaru. Ia menyebut, OJK akan menambahkan aturan-aturan yang memperkuat posisi konsumen.

“Sebagai contoh, nanti dokumen tidak cukup hanya dengan menandatangani selembar kertas. Di polis harus dicantumkan biaya seperti apa, manfaat dan risiko seperti apa, serta ilustrasi tidak boleh menyesatkan. Termasuk potensi kerugian harus diceritakan disitu,” ucap Ahmad pada webinar yang diselenggarakan Infobank dengan tema “Pentingnya Proteksi Asuransi, Jangan Salah Memahami Unit-Link”, Jumat, (28/01/2022).

Kemudian, OJK juga akan mengatur tentang dana minimum awal premi yang akan digunakan untuk investasi. Ahmad menyebut hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemupukan dana nasabah yang selama ini kerap kali terpotong dengan nominal besar di awal persetujuan premi.

“Di aturan baru, hal seperti ini tidak boleh. Harus ada dana minimal investasi yang harus di retain untuk mengembangkan dana. Kami tidak mengatur biaya maksimum, namun biaya minimum yang harus diinvestasikan. Jadi, tidak boleh ada produk yang di awal dananya habis untuk macam-macam biaya,” terangnya.

Ahmad memastikan rilisnya aturan PAYDI terbaru hanya tinggal menghitung hari atau minggu saja. Dengan ini, kasus-kasus mis-selling produk Unit-Link diharapkan akan bisa diminimalisir sehingga industri asuransi menjadi sehat kembali.

Sebelumnya, beberapa nasabah asuransi melakukan protes kepada OJK karena merasa tertipu oleh produk unit-link. OJK dan DPR saat ini telah melakukan mediasi dengan perusahaan asuransi dan nasabah namun belum mencapai kesepakatan hingga saat ini. (*)

Evan Yulian

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

1 hour ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

2 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

2 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

5 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

5 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

6 hours ago