Ekonomi dan Bisnis

Kisruh Pelabuhan Marunda, KCN-KBN Belum Berdamai

Jakarta – PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pengelola Pelabuhan Marunda membantah bahwa pihaknya pernah mengajukan perdamaian kepada PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan Pelabuhan Marunda.

“Tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai ke kuasa hukum PT KBN. Itu tidak benar. Karena sampai sekarang kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban atas keinginan PT KBN yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ujar Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, di Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Widodo menyatakan hal tersebut sebagai bantahan atas munculnya informasi yang menyebutkan, bahwa pihaknya pernah mengajukan permintaan perdamaian kepada PT KBN untuk menyelesaikan perselisihan kepemilikan atas komposisi saham pada Pelabuhan Marunda.

Lebih lanjut Widodo menjelaskan, memang benar pihaknya pernah dibantu oleh pihak ketiga untuk dimediasi dan bertemu dengan Kuasa Hukum PT KBN, Hamdan Zoelva.

“Kami memang sudah melakukan kerjasama bisnis dengan pihak mediator itu selama 15 tahun. Memang betul kami dibantu bertemu dengan Pak Hamdan Zoelva untuk membicarakan mencari jalan apakah ada cara yang lebih baik tanpa harus bersengketa di pengadilan,” jelas Widodo.

Dalam mediasi ileg pihak ketiga itu, menurut Widodo, PT KBN melalui kuasa hukumnya tetap berkukuh pada permintaan pembagian komposisi saham PT KCN masing-masing 50% untuk PT Karya Tehnik Utama (KTU) maupun PT KBN. Terhadap permintaan ini, PT KCN belum memberikan tanggapan apapun.

“Tapi sampai hari ini kami masih mengkaji dan belum memberikan jawaban apapun. Jadi tidak benar kalau kami seolah-olah yang meminta damai. Tidak benar itu. Karena kami prinsipnya adalah menyatakan hal-hal yang merupakan kebenaran sesungguhnya,” tegas Widodo.

Pembangunan Pelabuhan Marunda menuai polemik berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun PT KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta sebagai pemilik saham PT KBN.

Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

4 hours ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

9 hours ago

Gandeng BGN, ID FOOD Siap Dukung Program Makan Sehat Bergizi

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng holding BUMN pangan ID FOOD dalam pelaksanaan program… Read More

14 hours ago

Dukung Transformasi Digital, DMMX Luncurkan Dua Inovasi Produk Ini

Jakarta - PT Digital Mediatama Maxima Tbk (DMMX) terus berupaya mendukung transformasi digital, khususnya bagi… Read More

14 hours ago

STAR Asset Management: Sektor Perbankan jadi Peluang Emas di Tengah Koreksi Pasar Saham

Jakarta – STAR Asset Management (STAR AM) mengajak investor memanfaatkan peluang saat ini untuk berinvestasi… Read More

15 hours ago

BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Syariah kepada Santri Pondok Pesantren di Sukabumi

Jakarta - Dalam rangka mendukung upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan, BRI Insurance berkomitmen turut… Read More

16 hours ago