Categories: Ekonomi dan Bisnis

Kisruh Marunda, DPR Berencana Panggil Direksi KBN

Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) berencana memanggil jajaran direksi PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) terkait adanya konflik internal dalam pengelolaan Pelabuhan Marunda.

Anggota Komisi VI DPR Inas Narsullah Zubir mengatakan, selama ini memang KBN tidak tersentuh dengan Komisi VI DPR, namun seiring adanya konflik internal di Pelabuhan Marunda maka direncanakan untuk memanggil direksi KBN.

“Nanti saya akan bicarakan dengan kawan-kawan Komisi VI untuk memanggil,” ujar Inas dalam keterangannya seperti dikutip di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.

Terkait waktu pemanggilan, Inas melihat akan dilakukan setelah masa reses DPR yang dimulai pada 26 Juli 2019. “Kalau sekarang mendekati reses, jadi setelah reses (manggil direksi KBN), sekarang saya akan bicarakan dulu dengan teman-teman komisi VI,” tuturnya.

Sebelumnya, Inas telah meminta pihak KBN untuk tidak menghambat cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menggenjot investasi di dalam negeri.

Ia mengungkapkan, KBN seharusnya menghormati perjanjian yang sudah disepakati sejak awal dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dalam membentuk anak perusahaan bernama PT Karya Citra Nusantara (KCN) untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

“Kalau tidak dihormati, nanti BUMN punya penilaian yang jelek dari investor, karena KTU sudah mengeluarkan biaya atau investasi, tiba-tiba sekarang mau diambil alih bisnisnya sama KBN,” ucap Inas.

Menurut Inas, tidak menghormati perjanjian dalam dunia bisnis, apalagi dilakukan oleh perusahaan pelat merah maka dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi di Indonesia.

“KBN kalau begini jadi merusak apa yang disampaikan Presiden Jokowi dalam menggenjot investasi,” paparnya.

Polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. KBN dan KTU membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (Goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50, namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

7 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

9 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

9 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

9 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

10 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

10 hours ago