Jakarta – Pansus Hak Angket Haji DPR mengundang Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, pada Senin (2/9). Fadlu dimintai klarifikasi atas pernyataan sejumlah saksi soal pembagian kuota haji 2024.
Dihadapan pansus, Fadlul menjelaskan posisi BPKH soal pembayaran dana haji. Menurut Fadlul, untuk melakukan transfer nilai manfaat operasional biaya haji, BPKH berpedoman pada pagu yang ditetapkan. Selama biaya yang diminta Kementerian Agama tidak melewati pagu, maka permintaan akan dipenuhi.
“Karena kalau transfer tidak sesuai permintaan, kami jadi yang salah,” kata Fadlul.
Menanggapi penjelasan ini, Ketua Pansus Angket Haji DPR, Nusron Wahid mengakui BPKH tidak ada peran dibalik kisruh kuota haji.
“Kalau BPKH pasti enggak salah, karena dia hanya juru bayar. BPKH hanya memastikan alur transaksinya saja,” sebut Nusron.
Dalam kasus ini, kata Nusron, Pansus berfokus pada Kementerian Agama dan penyelenggara swasta. Khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk mendahulukan keberangkatan jemaah tertentu.
“Dalam hal mengalokasikan kuota haji tambahan yang harusnya digunakan untuk reguler malah dipakai untuk jemaah haji khusus,” ucap Nusron.(*)
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) menyakini proses kelompok usaha bank… Read More
Jakarta – MUFG Bank Cabang Jakarta, berhasil mencatatkan kinerja positif pada kuartal III 2024. Berdasarkan… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I, hari ini, 15 November… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More