News Update

Kisah di Balik Call Center, Dirjen Dukcapil Pernah Layani Pengaduan Masyarakat

Jakarta – Selalu ada progres maju dalam layanan adminitrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh berpesan agar segenap aparatur Dukcapil bahkan hingga lingkup UPTD kecamatan agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Adminduk.

“Dalam Permendagri tersebut minimal ada 6 dokumen yang harus diutamakan dan ditingkatkan kualitasnya yaitu KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat keterangan pindah. Kalau mau menambah dengan kartu identitas anak (KIA), itu bagus,” ujarnya merinci.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan? “Untuk layanan di Dinas Dukcapil itu targetnya satu jam harus selesai. Untuk level kecamatan boleh sedikit lebih panjang dari itu. Di daerah lain dikenal dengan istilah “Semedi” atau Sehari Mesti Jadi,” tukasnya.

Selanjutnya Dirjen Zudan mengingatkan pentingnya pengumuman waktu penyelesaian dokumen kependudukan yang diminta masyarakat. “Berapa hari selesainya bergantung pada kreativitas para kepala dinas dan para camat,” katanya.

Permendagri itu juga mengatur bahwa setiap Dinas Dukcapil harus punya Call Center atau nomor pengaduan.

Zudan pun berkisah pernah selama setahun menangani sendiri Call Center pada 2015-2016.

“Saya pakai nomor hape sendiri. Dirjen Dukcapil melayani pengaduan masyarakat sendiri sampai jam 2 malam. Saya jawab sendiri sambil saya mempelajari masalah-masalah riel dari masyarakat. Tiap hari ratusan WA dan SMS yang masuk. Saya jadi paham betul dengan masalah-masalah dalam lingkup dukcapil. Dulu hanya melayani pengaduan via wa dan sms saja.

Karena pengaduan terus bertambah saya beli 3 HP lagi dibantu para pejabat eselon 2 dan 3 untuk menjawab keluhan masyarakat. Kami membuat standar jawaban. Empat HP pun tidak cukup sehingga dibentuklah Call Center Dukcapil melalui hotline 1500537, WhatsApp dengan nomor 08118005373, SMS di 08118005371, atau email callcenter.dukcapil@gmail.com. sekarang sudah lebih lengkap, bisa telpon, wa, sms, email, fb dan lain lain,” ungkap Dirjen Zudan. (*)

Dwitya Putra

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

4 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

4 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

10 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

10 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

12 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago