News Update

KINO Pastikan Penjualan Cap Kaki Tiga Berlanjut

Jakarta–PT Kino Indonesia Tbk pastikan distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia masih terus berlanjut, hal ini menyikapi beberapa pemberitaan, terkait tentang produk Cap Kaki Tiga, yang sudah diputuskan MA dalam perkara No: 85 PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan MA No.582 K/Pdt.Sus-HakI/2013 tanggal  9 Januari 2014  jo  Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Juni 2013.

Putusan tersebut di atas tidak melarang produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.

“Kino akan tetap menjadi licensee Wen Ken Drug dan Kino tetap akan melakukan produksi, distribusi dan penjualan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia,” kata Presiden Direktur Kino, Harry Sanusi dalam siaran persnya, Kamis, 15 September 2016.

Sebagaimana diketahui, produk Cap Kaki Tiga sudah diproduksi sejak tahun 1937, didistribusikan dan dijual di Malaysia dan Singapura, sementara di Indonesia sejak tahun 1980.

Saat ini produk tersebut juga telah dijual di Thailand, Brunei, Srilanka, India, dan Negara-negara lain; sehingga pernyataan produk Cap Kaki Tiga hanya dijual di Indonesia adalah tidak benar

Sebelumnya diberitakan Ditjen Kekayaan Intelektual mencoret merek Cap Kaki Tiga setelah dikabulkannya gugatan warga negara Inggris, Russel Vince, atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.

Bahkan kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga memerintahkan Ditjen HAKI melarang serta menolak pihak mana pun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

DJP Luncurkan Coretax Form untuk SPT Nihil, Begini Cara Aksesnya

Poin Penting Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan Coretax Form untuk memudahkan pelaporan SPT Tahunan PPh… Read More

2 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp127,3 Triliun di Januari 2026

Poin Penting Pemerintah menarik utang baru Rp127,3 triliun per Januari 2026 (15,3 persen target APBN),… Read More

19 mins ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ketika Pasal Karet Jadi “Hantu” Bankir dan Hadang Denyut Nadi Ekonomi

Oleh Mikail Mo, Direktur Research dari The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market… Read More

2 hours ago

BNI Ingatkan Nasabah Waspada Modus Phishing Jelang Lebaran

Poin Penting BNI mengingatkan lonjakan transaksi Ramadan dan pencairan THR meningkatkan risiko kejahatan siber, khususnya… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Menguat 0,52 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG dibuka naik 0,52 persen ke 8.323,99 saat pembukaan, didominasi 282 saham menguat.… Read More

5 hours ago

Harga Emas Hari Ini (25/2): Galeri24 dan UBS Kompak Naik, Antam Anjlok

Poin Penting Harga emas Galeri24 di Pegadaian naik Rp22.000 menjadi Rp3.085.000 per gram pada 25… Read More

5 hours ago