Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kino Indonesia Tbk (KINO) memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp52,857 miliar.
Direktur Keuangan PT Kino Indonesia, Peter Chayson mengungkapkan bahwa besaran dividen tersebut sebanyak 20% dari perolehan laba bersih tahun buku 2015.
“Perseroan akan bagikan dividen kepada pemegang saham tercatat sebesar Rp37 per lembar saham,” ujarnya usai RUPST perseroan, Rabu, 25 Mei 2016.
Selain dividen, perseroan juga telah menerima usulan dari pemegang saham yang memiliki atau mewakili 1/20 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk melakukan perubahan susunan anggota dewan komisaris. RUPST mengangkat Bapak Sidharta Prawira Oetama selaku anggota dewan komisaris yang baru.
Sekedar informasi, KINO sendiri meraih pertumbuhan laba bersih sebesar 152,91% per Desember 2015 menjadi Rp263,21 miliar. Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan penjualan menjadi Rp3,60 triliun dibandingkan penjualan di tahun sebelumnya yang tercatat Rp3,33 triliun. Sementara beban pokok penjualan turun tipis jadi Rp2,13 triliun dari Rp2,19 triliun.
Hasil ini pun mendorong laba sebelum pajak tercatat mencapai Rp336,97 miliar atau naik tajam dari laba sebelum pajak tahun sebelumnya sebesar Rp137,52 miliar. Sementara total aset per Desember 2015 mencapai Rp3.21 triliun, naik dibandingkan total aset per Desember 2014 senilai Rp1,86 triliun. (*) Dwitya Putra
Editor : Apriyani K
Poin Penting PT BSA Logistics Indonesia Tbk resmi IPO di Bursa Efek Indonesia, saham melonjak… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,61 persen ke level 7.351,99 pada awal perdagangan, melanjutkan tren… Read More
Poin Penting Rupiah menguat tipis ke Rp17.083 per dolar AS di awal perdagangan, didorong pelemahan… Read More
Poin Penting Harga emas di Pegadaian pada 10 April 2026 kompak turun untuk tiga produk:… Read More
Poin Penting IHSG diprediksi melanjutkan penguatan pada awal pekan, dengan level support 7.084–7.191 dan resistance… Read More
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More