Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Kino Indonesia Tbk (KINO) memutuskan untuk membagikan dividen senilai Rp52,857 miliar.
Direktur Keuangan PT Kino Indonesia, Peter Chayson mengungkapkan bahwa besaran dividen tersebut sebanyak 20% dari perolehan laba bersih tahun buku 2015.
“Perseroan akan bagikan dividen kepada pemegang saham tercatat sebesar Rp37 per lembar saham,” ujarnya usai RUPST perseroan, Rabu, 25 Mei 2016.
Selain dividen, perseroan juga telah menerima usulan dari pemegang saham yang memiliki atau mewakili 1/20 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara untuk melakukan perubahan susunan anggota dewan komisaris. RUPST mengangkat Bapak Sidharta Prawira Oetama selaku anggota dewan komisaris yang baru.
Sekedar informasi, KINO sendiri meraih pertumbuhan laba bersih sebesar 152,91% per Desember 2015 menjadi Rp263,21 miliar. Kenaikan tersebut ditopang oleh peningkatan penjualan menjadi Rp3,60 triliun dibandingkan penjualan di tahun sebelumnya yang tercatat Rp3,33 triliun. Sementara beban pokok penjualan turun tipis jadi Rp2,13 triliun dari Rp2,19 triliun.
Hasil ini pun mendorong laba sebelum pajak tercatat mencapai Rp336,97 miliar atau naik tajam dari laba sebelum pajak tahun sebelumnya sebesar Rp137,52 miliar. Sementara total aset per Desember 2015 mencapai Rp3.21 triliun, naik dibandingkan total aset per Desember 2014 senilai Rp1,86 triliun. (*) Dwitya Putra
Editor : Apriyani K
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More