Keuangan

Kini Credit Scoring Bisa Lewat Data Telekomunikasi dan Media Sosial

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai salah satu metode asesmen kelayakan seseorang dalam mendapatkan layanan di bidang jasa keuangan dengan menggunakan data-data alternatif, seperti data telekomunikasi, data e-commerce, dan lainnya.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Djoko Kurnijanto, mengatakan ICS atau alternative credit scoring tersebut lahir di tengah karena semakin pesatnya teknologi dan semakin banyaknya data-data yang tersebar di masyarakat.

“Jadi kalau kita melihat di sini pada dasarnya innovative credit scoring atau alternative credit scoring merupakan metode assessment. Kelayakan seseorang dalam mendapatkan layanan di bidang keuangan dengan menggunakan, ini penekanannya, menggunakan data-data alternatif seperti data telekomunikasi, data e-commerce, biaya sewa, dan media sosial,” ucap Djoko dalam Webinar OJK Institute di Jakarta, 27 Juni 2024.

Baca juga: Cara Cek BI Checking Online, Lengkap dengan Syarat dan Skornya

Djoko menyebut, tujuan dari ICS untuk memudahkan para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bersifat individual yang tidak memiliki catatan kredit sebelumnya dan tidak memiliki data keuangan yang baik.

“Maka LJK atau lembaga jasa keuangan seperti bank atau mungkin P2PL (peer to peer lending), atau mungkin juga lembaga pembiayaan, mempunyai sumber data yang lain yang dapat menggambarkan profil, yang dapat menggambarkan karakter seseorang atau usaha UMKM ini sehingga dapat diambil suatu scoring credit,” imbuhnya.

Di mana, data tersebut bisa didapatkan melalui data telekomunikasi, seperti transaksi pulsa, geolokasi tipe kartu telco (pasca/prabayar), lalu bisa juga melalui data aktivitas belanja, seperti histori pembayaran, alamat pengiriman barang, pembelian listrik, hingga melalui media sosial dengan analisis jaringan sosial, jenis akun yang verified atau tidak, subscription, dan analisis gaya hidup.

Selain itu, ICS juga berperan dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masih belum tersentuh oleh LJK seperti perbankan ataupun perusahaan pembiayaan melalui fasilitator analisis kredit, peningkatan inklusi keuangan, hingga kecepatan proses analisis kredit.

Baca juga: Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang, Begini Respon Para Bankir 

Meski begitu, ketika LJK akan melakukan ICS terhadap konsumennya, perlu melakukan kewajiban-kewajibannya, seperti:

  • Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan, data yang diproses LPKBDA sampai data dimusnahkan
  • Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, dan data transaksi yang dikelola
  • Memastikan bahwa perolehan dan pemrosesan data telah mendapatkan persetujuan dari pemilik data seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menyediakan media komunikasi lain selain sistem elektronik LPKBDA bagi pengguna yang dapat berupa surat elektronik, pusat panggilan, atau media komunikasi lainnya
  • Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan data yang diproses. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

2 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

3 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

5 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

9 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

13 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

14 hours ago