Jakarta – Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan di Pemerintah terus di kritisi oleh berbagai pihak termasuk oleh akademisi serta ekonom Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).
Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menyebut, ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah tak sepatutnya membahas isu yang tidak mendesak seperti reformasi keuangan. Faisal menilai, ketimbang mengubah fungsi pengawasan, Pemerintah harusnya fokus pada kinerja serta infrastruktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kita punya peluang tumbuh tidak perlu diterbitkan dinamika yang tidak perlu. Justru lebih baik perbaiki kinerja dan penguatan infrastruktur OJK ketimbang mundur kebelakang dengan melebur pengawasan dan hadirkan dewan moneter,” kata Faisal melalui video conference di Jakarta, Rabu 15 September 2020.
Menurutnya, setiap lembaga tidak luput dari kekurangan termasuk OJK. Dirinya menyadari bahwa pengawasan non-bank masih jauh dari kata sempurna namun seluruh pihak harus mengapresiasi kinerja OJK yang mampu menjaga stabilitas sektor keuangan ditengah pandemi.
“Memang kita lihat ada kekurangan di OJK disana-sini tapi pengawasan (terpisah) masing-masing sektor lebih spesialisasi jadi lebih efisien,” tambahnya.
Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum UI Arman Nefi menyebut, untuk merombak suatu lembaga negara membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, dirinya menghimbau Pemerintah untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) OJK ketimbang mereformasi mandat pengawasan.
“Saya melihat kekurangannya masalah sistem dan SDM. SDM yang itupun hanya beberapa pihak yang diperbaiki,” ucap Arman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.
Menkeu menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More
Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More
Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More
Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More
Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More
Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More