News Update

Kinerja Kurang Greget, SDM OJK Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Jakarta – Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan di Pemerintah terus di kritisi oleh berbagai pihak termasuk oleh akademisi serta ekonom Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menyebut, ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah tak sepatutnya membahas isu yang tidak mendesak seperti reformasi keuangan. Faisal menilai, ketimbang mengubah fungsi pengawasan, Pemerintah harusnya fokus pada kinerja serta infrastruktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita punya peluang tumbuh tidak perlu diterbitkan dinamika yang tidak perlu. Justru lebih baik perbaiki kinerja dan penguatan infrastruktur OJK ketimbang mundur kebelakang dengan melebur pengawasan dan hadirkan dewan moneter,” kata Faisal melalui video conference di Jakarta, Rabu 15 September 2020.

Menurutnya, setiap lembaga tidak luput dari kekurangan termasuk OJK. Dirinya menyadari bahwa pengawasan non-bank masih jauh dari kata sempurna namun seluruh pihak harus mengapresiasi kinerja OJK yang mampu menjaga stabilitas sektor keuangan ditengah pandemi.

“Memang kita lihat ada kekurangan di OJK disana-sini tapi pengawasan (terpisah) masing-masing sektor lebih spesialisasi jadi lebih efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum UI Arman Nefi menyebut, untuk merombak suatu lembaga negara membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, dirinya menghimbau Pemerintah untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) OJK ketimbang mereformasi mandat pengawasan.

“Saya melihat kekurangannya masalah sistem dan SDM. SDM yang itupun hanya beberapa pihak yang diperbaiki,” ucap Arman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara, Ini Respons KPK

Poin Penting: MK memutuskan hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi. KPK… Read More

1 hour ago

OJK Blokir 33.252 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat EDD

Poin Penting OJK telah memblokir 33.252 rekening terindikasi judi online, meningkat dari sebelumnya 32.556 rekening.… Read More

1 hour ago

OJK: 53 Penawaran Umum dalam Pipeline, 15 di Antaranya Siap IPO

Poin Penting OJK mencatat 53 rencana penawaran umum hingga Maret 2026, dengan 15 perusahaan di… Read More

2 hours ago

Marak Joki Coretax di Medsos, Begini Tanggapan Menkeu Purbaya

Poin Penting Marak jasa joki Coretax di media sosial dengan tarif Rp50–100 ribu, memanfaatkan kesulitan… Read More

3 hours ago

Universal Banking di Depan Mata, OJK Soroti Tantangan Kesiapan IT Industri Perbankan

Poin Penting OJK kaji universal banking, yakni integrasi layanan keuangan (perbankan, asuransi, investasi, fintech) dalam… Read More

4 hours ago

IHSG Dibuka Rebound, Balik Lagi ke Level 7.000

Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke level 7.002,69 pada awal perdagangan, berbalik dari… Read More

4 hours ago