News Update

Kinerja Kurang Greget, SDM OJK Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Jakarta – Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan di Pemerintah terus di kritisi oleh berbagai pihak termasuk oleh akademisi serta ekonom Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI).

Ekonom UI Fithra Faisal Hastiadi menyebut, ditengah pandemi Covid-19, Pemerintah tak sepatutnya membahas isu yang tidak mendesak seperti reformasi keuangan. Faisal menilai, ketimbang mengubah fungsi pengawasan, Pemerintah harusnya fokus pada kinerja serta infrastruktur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita punya peluang tumbuh tidak perlu diterbitkan dinamika yang tidak perlu. Justru lebih baik perbaiki kinerja dan penguatan infrastruktur OJK ketimbang mundur kebelakang dengan melebur pengawasan dan hadirkan dewan moneter,” kata Faisal melalui video conference di Jakarta, Rabu 15 September 2020.

Menurutnya, setiap lembaga tidak luput dari kekurangan termasuk OJK. Dirinya menyadari bahwa pengawasan non-bank masih jauh dari kata sempurna namun seluruh pihak harus mengapresiasi kinerja OJK yang mampu menjaga stabilitas sektor keuangan ditengah pandemi.

“Memang kita lihat ada kekurangan di OJK disana-sini tapi pengawasan (terpisah) masing-masing sektor lebih spesialisasi jadi lebih efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum UI Arman Nefi menyebut, untuk merombak suatu lembaga negara membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, dirinya menghimbau Pemerintah untuk memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) OJK ketimbang mereformasi mandat pengawasan.

“Saya melihat kekurangannya masalah sistem dan SDM. SDM yang itupun hanya beberapa pihak yang diperbaiki,” ucap Arman.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan rencana Pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Reformasi Keuangan masih dalam kajian. Ia menilai, Perpu tersebut diharapkan dapat lebih menguatkan kerangka stabilitas sistem keuangan.

Menkeu menyampaikan, salahsatu poin kajian penguatan tersebut ialah menggabungkan pengawasan perbankan dan moneter dalam satu atap. Bisa jadi, Pemerintah bakal memindahkan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Indonesia (BI). Namun Pemerintah masih belum menjelaskan rincian poin tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

OJK Siap Buka Data, Dukung Aparat Hukum Usut Dugaan Saham Gorengan

Poin Penting OJK dan BEI perkuat sinergi penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, termasuk… Read More

20 mins ago

BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Aktifkan Lagi

Poin Penting Status JKN PBI mendadak nonaktif akibat penyesuaian data, bukan pengurangan jumlah penerima bantuan… Read More

1 hour ago

Free Float 15 Persen Dilakukan Bertahap, Begini Respons AEI

Poin Penting OJK menyiapkan kenaikan minimum free float emiten secara bertahap hingga 15 persen dalam… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah 0,53 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 0,53 persen ke level 8.079,32, berbalik turun dari… Read More

2 hours ago

Misbakhun Buka Suara soal Namanya Masuk Bursa Calon Ketua OJK

Poin Penting Misbakhun membantah mengetahui isu namanya masuk bursa calon Ketua OJK dan menegaskan masih… Read More

2 hours ago

OJK Perluas Klasifikasi Investor Jadi 27 Jenis, Ini Rinciannya

Poin Penting OJK memperluas klasifikasi investor pasar modal dari 9 menjadi 27 jenis untuk meningkatkan… Read More

2 hours ago